PERSADARIAU, PELALAWAN — Masyarakat adat menolak menyetujui perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) milik korporasi sawit, PT Mitra Unggul Pusaka (MUP).
Tensi polemik antara masyarakat dengan perusahaan kian meningkat. Dampak dari keberadaan PT MUP tidak memberi manfaat bagi warga tempatan.
Perusahaan itu disebut tidak memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat lokal yang sudah mendiami areal usaha tersebut sejak dahulu secara turun temurun.
“Masyarakat adat menolak perpanjangan HGU karena PT MUP belum merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat hingga saat ini,” kata Batin Mudo, Firmansyah kepada Persadariau, Ahad (6/9/26).
Batin Mudo menjelaskan, PT Mitra Unggul Pusaka menggarap lahan di wilayah tanah ulayat masyarakat adat delapan Pebatinan.
Di antaranya Pebatinan Baru, Datuk Soti, Pebatinan Mudo, Gringging, Badagu, Datuk Rajo Bilang Bungsu, Batin Mudo Langkan, dan Antan-antan Batin Dirajo.
Keseluruhannya Pebatinan itu, lanjut dia, berada di dalam enam wilayah administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, yaitu Desa Tambak, Desa Sokoi.
Selanjutnya, Kelurahan Langgam, Desa Penarikan, Desa Pangkalan Gondai dan Desa Segati.
Meskipun sejumlah elemen masyarakat lokal belum menyatakan setuju untuk proses perpanjangan HGU atas nama anak usaha Asian Agri itu.
Para pemangku wilayah administrasi tetap mendukung dengan menerbitkan surat keterangan dari pemerintah desa yang menyatakan menyetujui langkah tersebut.
“Lima Kades dan 1 Lurah menandatangani surat pernyataan mendukung proses perpanjangan HGU meskipun masyarakat menolak,” ungkap Batin Mudo ini.
Kondisi ini miris sekali, sikap Kepala Desa dan Lurah yang berbeda dengan masyarakat patut dipertanyakan. Terutama ketika hak adat sedang diperjuangkan.
Pemangku wilayah semestinya mendengar suara masyarakat, bukan mengambil keputusan yang berpotensi mengabaikan kepentingan serta hak-hak mereka.
Terkait, keseragaman nomor surat dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan dan masing-masing pemerintah desa perihal dukungan perpanjangan HGU.
Persadariau telah mengonfirmasi para Kepala Desa dan Lurah itu. Namun, tak satu pun dari mereka yang memberi penjelasan.
Untuk diketahui, HGU PT MUP dengan luas lebih kurang 14.000 hektare itu telah habis masa berlakunya. Perusahaan memperoleh izin tersebut berdasarkan pelepasan kawasan hutan.
Pemerintah melepaskan status kawasan hutan itu melalui surat keputusan Menteri Kehutanan nomor : 267/KPTS-II-1990 tentang Pemberian Izin Pelepasan Kawasan Hutan untuk keperluan PT Mitra Unggul Pusaka.
Sus

