Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
DaerahHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

admin
Last updated: 2026/09/10 10:52:35
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan tahun 2019–2022 kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Persidangan beragenda pemeriksaan saksi fakta ini diwarnai pencabutan dan ralat Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan.

​Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama, S.H,M.H menghadirkan lima saksi fakta, yaitu Owen (Produsen pupuk urea), Ruvviyatni (Distributor), Bambang (Penyuluh pertanian), Armen Pane (Kelompok Tani penerima manfaat), serta Jefri (Staf distributor CV Kuala Raja).

​Namun, fakta-fakta hukum yang tertulis dalam BAP penyidikan gugur satu per satu saat diuji oleh Penasihat Hukum dan Majelis Hakim di ruang sidang.

​Tuduhan krusial mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp 5000 per sak pupuk bersubsidi yang dialamatkan kepada terdakwa Armaita sama sekali tidak terbukti. Di hadapan sidang, tidak ada satu pun saksi yang mampu menyertakan bukti maupun fakta langsung terkait dugaan pemungutan tersebut.

​Selain itu, tuduhan penerimaan fasilitas laptop dan uang Rp.300.000 untuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) juga terbantahkan. Saksi Armen Pane tidak pernah menyerahkan Laptop dan uang kepada Armaita, dan Arman Pane menegaskan keterangannya di BAP yang sempat menyebut dirinya menyerahkan laptop secara langsung kepada Armaita. Di bawah sumpah, Pane meralat bahwa ia hanya mendengar keluhan Armaita saat rapat kelompok tani terkait keterbatasan fasilitas laptop. Keterangan ini diperkuat saksi Jefri yang mengaku tidak tahu-menahu apakah laptop tersebut benar-benar pernah diserahkan atau tidak.

​Tak hanya itu, tuduhan bahwa pengecer pupuk Rian Hidayat memiliki hubungan kekerabatan dengan Armaita terbukti hanya sekadar desas-desus. Armen Pane mengakui informasi tersebut hanya ia dengar dari pihak lain (Ujang P, kini berstatus DPO) tanpa memiliki bukti sah.

​Ketidakselarasan keterangan saksi dengan BAP memicu teguran keras dari Majelis Hakim. Hakim Ketua menegaskan bahwa kesaksian yang berdasar pada asumsi maupun kabar burung (hear say) tidak dapat diterima secara hukum.

​”Keterangan yang tidak benar dan berubah-ubah ini tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti keterangan saksi yang sah,” tegas Majelis Hakim di ruang sidang.

​Kuasa hukum dari buk Armaita, Syamsul Harifin, SH mengatakan dengan ​runtuhnya tuduhan-tuduhan utama di persidangan memperkuat keyakinan bahwa dalam penetapan status hukum Armaita sejak awal didasarkan pada BAP tidak akurat.

” Saksi menolak semua keterangannya dalam BAP di kejaksaan. Pihak terdakwa menilai proses hukum ini diwarnai tindakan kriminalisasi dan penzaliman yang memicu rasa ketidakadilan mendalam bagi Armaita,”pungkasnya Syamsul Harifin.**/rf

You Might Also Like

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan

TAGGED: JPU ngawur, Kejari Pelalawan, korupsi, mafia hukum, Persadariau, Pupuk Subsidi
admin 2026-09-10
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 36 detik ago
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim 3 jam ago
Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan
Daerah Hukrim 3 jam ago
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

3 jam ago
Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

2 hari ago
Dr Rawa El Amady
Daerah

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

3 hari ago
Keyzi Dalfi
Daerah

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

5 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?