Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah
Dr Rawa El Amady
Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi
Daerah
Keyzi Dalfi
Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri
Daerah
Hendardi Desak Polisi Ungkap Aktor di Balik Kekerasan Aksi Demonstrasi
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi
Daerah

Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi

admin
Last updated: 2026/09/07 18:47:20
admin
Share
6 Min Read
Dr Rawa El Amady
Dr Rawa El Amady
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU — Kerusakan lingkungan di wilayah yang kaya akan sumber daya alam seperti Riau bukan lagi sekadar masalah alam biasa.

Ini adalah cerminan dari ketidakadilan yang telah berlangsung selama berpuluh-puluh tahun.

Ketika ribuan hektar wilayah hutan beralih fungsi menjadi area bisnis skala besar seperti Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Muncul pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang menanggung kerugian atas hilangnya tempat hidup masyarakat lokal?

Pakar Ekonomi Lingkungan asal Amerika Latin Joan Martinez–Alier memperkenalkan konsep utang ekologis.

Ia berpendapat bahwa perusahaan atau industri besar memiliki “utang” yang belum terbayar atas pemanfaatan sumber daya alam serta dampak kerusakan lingkungan yang mereka tinggalkan di daerah operasional.

Namun, menurut akademisi sekaligus dosen Program Studi Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr M Rawa El Amady M.A pemikiran yang populer sejak tahun 2010-an ini tidak bisa ditelan mentah-mentah di Indonesia.

Dia menilai teori Martinez–Alier terlalu fokus pada perhitungan angka atau hitungan matematis semata, seperti kerugian uang dan pemulihan fisik alam.

“Perhitungan utang ekologis dari Martinez-Alier itu bagus, tetapi belum lengkap jika diterapkan pada kondisi daerah kita. Di lapangan, pembukaan lahan tidak hanya merusak pepohonan atau mengurangi aliran air, tetapi juga merampas kehidupan sosial, tradisi, hingga nilai-nilai spiritual masyarakat adat yang tidak bisa diukur sekadar dengan uang,” ujar Dr. Rawa El Amady.

Oleh karena itu, beliau mendorong perlunya melihat utang ekologis dari berbagai sudut pandang kehidupan masyarakat agar relevan dengan kondisi di daerah.

Salah satu contoh nyata yang disorot adalah kehidupan masyarakat adat atau suku asli di Provinsi Riau.

Ketika wilayah tempat tinggal dan adat mereka ditetapkan sebagai area izin usaha besar yang sering kali berakar dari aturan hukum peninggalan zaman penjajahan (Domaine Verklaring).

Di mana masyarakat kehilangan jauh lebih banyak daripada sekadar tempat mencari makan.

“Ketika kawasan yang disakralkan atau danau tempat ritual masyarakat terganggu oleh kegiatan industri, kerugiannya tidak bisa selesai hanya dengan memberi uang ganti rugi. Nilai kesakralan dan keberlanjutan hidup mereka harus dihitung sebagai bagian dari utang ekologis yang wajib dipulihkan,” tegas Dr. Rawa.

Menurutnya, perhitungan utang ekologis di Riau harus mencakup empat hal utama:

1. Dampak Lingkungan: Kerusakan alam, polusi asap akibat pembukaan lahan atau kebakaran, serta hilangnya keanekaragaman hewan dan tumbuhan.

2. Dampak Ekonomi: Penurunan penghasilan harian warga karena makin sulit mengakses sungai, hutan, atau danau yang sudah berubah bentuk.

3. Dampak Sosial dan Budaya: Hilangnya tempat berkumpul warga, tempat kegiatan adat, serta rusaknya tatanan hubungan kemasyarakatan.

4. Dampak Kepercayaan dan Kesakralan: Kerusakan tempat-tempat keramat, danau sakral, dan lokasi ritual adat.

Nilai spiritual ini tidak bisa diganti begitu saja dengan uang, melainkan butuh pemulihan hak dan pengembalian fungsi tempat sakral tersebut.

Selain itu, Dr Rawa menekankan perbedaan mendasar antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan Utang Ekologis.

Selama ini, CSR sering kali hanya dianggap sebagai bentuk “kebaikan hati” atau bantuan sukarela dari perusahaan yang sifatnya acak dan sekadar formalitas.

“CSR sering dianggap seolah-olah kebaikan hati perusahaan kepada warga sekitar. Padahal yang kita butuhkan bukan sekadar belas kasihan CSR, melainkan kewajiban membayar Utang Ekologis yang harus dicatat secara resmi dalam laporan keuangan dan audit perusahaan,” jelas Dr. Rawa.

Dari segi bisnis, memasukkan perhitungan utang ekologis ke dalam laporan keuangan resmi justru memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi dunia usaha.

Biaya pemulihan lingkungan tersebut bisa diperhitungkan sebagai pengurang pajak, sekaligus mencegah terjadinya konflik dengan masyarakat sekitar di kemudian hari.

Guna mengubah gagasan ini menjadi kenyataan, dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

Pemerintah Daerah diminta tidak lagi berpikiran sempit, seperti hanya fokus menarik retribusi atau biaya perbaikan jalan yang rusak.

“Pemerintah daerah jangan hanya berpikir kecil seperti memungut biaya jalan rusak. Harus ada keberanian politik dari daerah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Utang Ekologis, supaya ada aturan hukum yang mengikat semua perusahaan,” ungkapnya.

Dalam hal ini, Magister Ilmu Lingkungan Universitas Lancang Kuning (Unilak) siap menjadi pelopor.

“Unilak tidak boleh hanya menjadi penonton di rumah sendiri. Sebagai akademisi, kita punya tanggung jawab moral untuk membuat penelitian ilmiah yang akurat, menyiapkan draft naskah hukum, dan mendorong lahirnya aturan yang membela keadilan lingkungan serta masa depan daerah,” pungkas Dr. Rawa El Amady.

Melalui komitmen ini, Unilak bergerak memasukkan pemikiran utang ekologis ke dalam materi perkuliahan, menggalang penelitian berbasis bukti nyata.

Serta memprakarsai penyusunan Naskah Akademik Ranperda Utang Ekologis untuk disampaikan kepada pemerintah daerah.

Pada akhirnya, keadilan lingkungan tidak akan pernah terwujud selama keberhasilan ekonomi hanya diukur dari hilangnya tempat hidup masyarakat.

Penegakan utang ekologis adalah jalan tengah untuk memastikan bahwa pembangunan di daerah tidak mengorbankan kehidupan dan kebudayaan warga lokal. **

You Might Also Like

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan

PFI Lampung Kecam Teror dan Penembakan terhadap Rombongan Wartawan di Tulang Bawang

Aliansi Pemuda Pesisir Ancam Turunkan 1.000 Massa Demo di PT RAPP

TAGGED: Kerusakan, lingkungan, Utang Ekologis
admin 2026-09-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

ETF Bitcoin Dibanjiri Dana US$3,8 Miliar, Investor Cermati The Fed
Serba - Serbi 42 menit ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan
Daerah 16 jam ago
Dr Rawa El Amady
Kerusakan Ekologis: Kerugiannya Tidak Bisa Selesai Hanya dengan Uang Ganti Rugi
Daerah 2 hari ago
Keyzi Dalfi
Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri
Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan

16 jam ago
Keyzi Dalfi
Daerah

Disnaker Lingga Limpahkan Perselisihan PHK PT CSS ke Pemprov Kepri

4 hari ago
Aktivitas penambangan material galian C
Daerah

Izin Belum Lengkap, Aktivitas di Areal Benteng Inti Nusantara Tetap Berjalan

6 hari ago
Juniardi
Daerah

PFI Lampung Kecam Teror dan Penembakan terhadap Rombongan Wartawan di Tulang Bawang

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?