PERSADARIAU, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyatakan tiga orang terpidana masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ketiganya yaitu Novrianto alias Bombeng, Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi. Mereka divonis bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan.
Kasus perusakan hutan itu teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dengan nomor : 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls. Lembaga peradilan mulai menggelar sidang atas nama terdakwa Novrianto pada November 2023 lalu.
Adapun tim Jaksa Penuntut Umum terhadap tiga terdakwa tersebut adalah M Juriko Wibisono, R Iwan Chartawan, Wendy Efradot Sihombing dan Aristoteles.
Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan perkara perusakan hutan tersebut yaitu Febriano Hermadi, Aldi Pangrestu dan Rentama Puspita Farianty Situmorang.
Pada 26 Juni 2024, Majelis Hakim PN Bengkalis menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar terhadap Novrianto.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan upaya hukum tingkat Banding. Namun, langkah yang dilakukan Novrianto tetap kandas.
Pengadilan Tinggi Riau justru menguatkan putusan PN Bengkalis yang menyatakan terdakwa Novrianto tetap sah bersalah dan di pidana penjara serta denda.
Kemudian dalam langkah hukum tingkat Kasasi, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung menolak permohonan dari pihak Pemohon dan pihak Termohon.
Kini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) melalui putusan Kasasi nomor : 5030 K/PID.SUS-LH/2025 sejak tanggal, 9 Juli 2025.
Menyoal tidak dilakukannya kurungan badan terhadap Novrianto alias Bombeng sejak Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis hukuman.
Persadariau mencoba menggali informasi melalui salah seorang penuntut umum yang menangani kasus perambahan hutan di Kabupaten Bengkalis itu.
JPU, Wendy Efradot Sihombing mengatakan kejaksaan menahan Novrianto sejak proses tahap II dimulai. Setelahnya, penahanan menjadi kewenangan pengadilan.
“Pada saat pelaksanaan tahap dua kami melakukan penahanan, setelah dilimpah ke PN. Pada saat sidang pertama Hakim mengalihkan penahanan menjadi tahanan kota (tidak didalam rutan), pada tingkat banding dan kasasi tidak dilakukan penahanan juga bg,” ungkap Wendy, Senin (22/6/26).
Wendy menegaskan status penahanan terhadap terdakwa tidak menjadi kewenangan Jaksa ketika suatu perkara telah masuk ke ranah persidangan.
“Iya setelah dilimpahkan itu kewenangan pengadilan,” terangnya.
Senada dengan Wendy, Kasubsi Intel Kejari Bengkalis menyampaikan bahwa selama sidang berlangsung, kewenangan status penahanan terdakwa ada di tangan Hakim.
Dia menjelaskan juga terkait status penahanan terdakwa yang tidak menjalani kurungan badan tentunya atas permohonan yang disampaikan ke pengadilan.
“Status penahanan itu tentunya bukan inisiatif pihak pengadilan, saya rasa di dalam dokumen berkas perkara terdakwa (Novrianto) tercantum nama pemohon pengalihan penahanan itu,” kata Kasubsi Intel.
Kejari Bengkalis sudah berkoordinasi dengan tim dari Kejati Riau dan Kejaksaan Agung dalam memburu tiga dari tujuh orang buronan tersebut.
Dalam pengejaran yang dilakukan sebelumnya, kejaksaan telah mengamankan empat buronan terkait perkara yang sama dengan Novrianto, Yusuf dan Paijo.
“Kami sudah melakukan pengejaran beberapa kali, tapi ketiga orang ini cukup licin. Tim sering kehilangan jejak, mereka seperti mengetahui pergerakan kami,” ucap Kasubsi.
Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun awak media melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Bengkalis.
Pemohon yang mengajukan pengalihan penahanan untuk atas nama Novrianto alias Bombeng menjadi tahanan kota adalah istri terdakwa.
Sus

