PERSADARIAU, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan seorang pria berinisial MRS (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, (7/6/26).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 7 Juni 2026.
MRS yang bekerja sebagai karyawan swasta diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga anak berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun di rumahnya di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.
Kasus tersebut terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari pelaku.
Keterangan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga dengan meminta penjelasan lebih lanjut kepada para korban hingga muncul dugaan terjadinya tindak pidana pencabulan.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Siak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan pihaknya langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan masyarakat.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini,” ujar Raja Kosmos.
Menurutnya, penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan menetapkan MRS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polres Siak mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi mengenai perlindungan diri dan batasan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban,” kata Raja Kosmos.
Frz

