PERSADARIAU, SIAK – DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melakukan inspeksi lapangan ke areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguhkarsa Wanalestari (TKWL) di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Rabu (3/6/2026).
Kunjungan DPRD Siak ke HGU PT TKWL tersebut merupakan tindak lanjut dari ketidakhadiran pihak perusahaan dalam dua kali undangan resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar oleh DPRD Siak.
Melalui peninjauan langsung ke lokasi perkebunan, DPRD Siak ingin memperoleh penjelasan terkait pengelolaan HGU PT TKWL, kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar, serta rencana kemitraan yang akan dijalankan perusahaan.
Dalam pertemuan tersebut, manajemen PT TKWL menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk membangun kebun plasma.
Meski demikian, perusahaan mengaku terus berupaya membangun komunikasi dengan masyarakat yang berada di wilayah sekitar operasional perusahaan, khususnya masyarakat Desa Buantan Besar yang masuk dalam kawasan ring satu perusahaan.
Manajer PT TKWL, Asril mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan program kemitraan berkelanjutan bersama masyarakat.
“Kami sedang merencanakan pola kemitraan berkelanjutan dengan masyarakat, khususnya masyarakat Buantan Besar,” ujar Asril.
Menurutnya, program kemitraan tersebut akan mencakup berbagai bentuk dukungan bagi petani dan masyarakat sekitar, seperti bimbingan teknis budidaya kelapa sawit.
Perbaikan sarana dan prasarana kebun, bantuan pupuk, hingga pelaksanaan program peremajaan atau replanting kebun milik masyarakat.
Setelah menerima penjelasan dari pihak perusahaan, DPRD Siak bersama dinas terkait dan tim yustisi melakukan penelusuran langsung ke sejumlah titik di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan sekitar 1,5 hektare lahan yang berada dalam areal PT TKWL dan diduga masuk dalam kawasan sitaan negara.
Selain itu, tim juga menemukan plang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang kondisinya sudah rusak. Keberadaan plang tersebut turut menjadi perhatian karena diduga tidak berada pada titik yang sesuai dengan lokasi objek sitaan.
Menanggapi temuan tersebut, pihak PT TKWL menyatakan bahwa pemasangan plang Satgas PKH tidak berada pada titik yang seharusnya.
“Satgas PKH salah memasang plang. Seharusnya bukan di lokasi tersebut, tetapi lebih maju lagi di perbatasan antara lahan PT TKWL dengan PT RML,” jelas Asril.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin pembahasan dalam inspeksi lapangan yang dilakukan DPRD Siak bersama instansi terkait, terutama terkait status lahan dan aktivitas perkebunan perusahaan.
DPRD Siak menegaskan bahwa kunjungan lapangan ke HGU PT TKWL merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap investasi dan aktivitas perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak.
Selain memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, DPRD Siak juga mendorong terjalinnya hubungan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitar melalui program kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi warga.
Hasil peninjauan lapangan ini akan menjadi bahan evaluasi DPRD Siak dalam mengawal berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan HGU, status lahan, serta kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Frz

