PERSADARIAU, SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor Yamaha N-Max yang beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Lima orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos.
Kelima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AK (26), MI (23), RJ (20), IP (18), dan ARI (40).
Berdasarkan hasil penyelidikan, empat pelaku berperan sebagai eksekutor pencurian kendaraan, sementara satu pelaku lainnya diduga berperan sebagai penjual kendaraan hasil curian sekaligus penyedia STNK palsu.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos menjelaskan, para pelaku memiliki modus operandi yang cukup terorganisir.
Mereka mengincar motor jenis Yamaha N-Max dengan cara mematahkan stang, kemudian mendorong motor hasil curian dan mengganti modul keyless agar kendaraan dapat digunakan kembali.
“Kelompok ini merupakan spesialis pencurian Yamaha N-Max. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, mereka mengganti sistem keyless,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diduga telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya enam lokasi di Kabupaten Siak, tiga belas lokasi di Kota Pekanbaru, dan satu lokasi di Kota Dumai.
Selain Yamaha N-Max, para pelaku juga diduga mencuri beberapa unit sepeda motor jenis Honda PCX dan Honda Scoopy.
Pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Siak. Polisi melakukan pembuntutan terhadap para pelaku serta mengumpulkan dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi kejadian.
Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim bergerak melakukan penangkapan pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Kelima pelaku berhasil diamankan di sebuah kamar Hotel Maxone, Kota Dumai.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor Yamaha N-Max yang diduga hasil kejahatan, uang tunai belasan juta serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Selain itu, petugas juga menemukan alat isap sabu dan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram.
Menurut AKP Raja Kosmos, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam peredaran kendaraan hasil curian tersebut.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 20 KUHP.
Frz

