PERSADARIAU, PEKANBARU — Dugaan eksploitasi pelajar untuk kepentingan politik mencuat di lingkungan pendidikan Kota Pekanbaru.
Sejumlah siswa Madrasah Aliyah (MA) Ma’arif Pekanbaru diduga sengaja dibawa menghadiri sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Gubernur Riau, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ironisnya, para siswa yang masih berstatus anak di bawah umur itu diduga diarahkan untuk menyembunyikan identitas mereka sebagai pelajar madrasah. Mereka disebut diminta mengaku berasal dari “kampus” saat berada di lokasi persidangan.
Informasi tersebut diperkuat melalui video amatir yang beredar dan memperlihatkan sejumlah siswa berada di area Gedung PN Pekanbaru. Setelah dilakukan penelusuran, identitas mereka terkonfirmasi merupakan pelajar aktif dari sekolah swasta MA Ma’arif Pekanbaru.
“Kami gak boleh bilang dari madrasah, bang. Disuruh ngaku dari kampus,” ungkap salah seorang narasumber terpercaya kepada Persadariau.
Jika informasi ini benar, tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional terkait perlindungan anak dan sistem pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a.
Selain itu, Pasal 76H UU Perlindungan Anak secara tegas melarang setiap orang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan politik maupun kegiatan yang dapat mengganggu tumbuh kembang dan psikologis anak.
Tak hanya itu, dugaan membawa pelajar ke arena persidangan kasus korupsi bernuansa politis juga dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pendidikan harus terbebas dari kepentingan politik praktis.
Publik pun mempertanyakan motif di balik pengerahan para siswa tersebut. Terlebih, MA Ma’arif dikenal sebagai lembaga pendidikan yang memiliki kedekatan historis dan organisatoris dengan Nahdlatul Ulama (NU), sementara Gubernur Riau Abdul Wahid diketahui berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang memiliki hubungan emosional dengan basis warga nahdliyin.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya mobilisasi massa terselubung berkedok kegiatan pendidikan untuk membangun opini publik di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah MA Ma’arif Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan, Jum’at (22/5/26).
Kasus ini dinilai perlu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat anak-anak diduga telah ditempatkan dalam pusaran kepentingan politik dan hukum orang dewasa.
FA

