PERSADARIAU, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap perkara dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT MM.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau.
Langkah penegakan hukum ini mendapat apresiasi dari kalangan pegiat lingkungan. Wakil Ketua ALUN Riau, Kasdi, menyebut tindakan tegas aparat kepolisian menjadi bukti keseriusan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau.
Menurut Kasdi, kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, hingga masa depan generasi mendatang.
“Penegakan hukum lingkungan memang sudah seharusnya diterapkan secara tegas. Kondisi alam dan hutan di Riau terus mengalami degradasi akibat aktivitas industri ekstraktif yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan,” ujarnya, Selasa (19/5/26).
Ia menambahkan, penindakan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan harus mampu memberikan efek jera bagi perusahaan maupun pihak lain yang melakukan aktivitas merusak alam.
Dengan demikian, upaya pelestarian lingkungan tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan pengawasan yang berkelanjutan.
Riau sendiri merupakan salah satu daerah yang memiliki kawasan hutan dan lahan gambut cukup luas di Indonesia.
Namun dalam beberapa tahun terakhir, wilayah tersebut menghadapi berbagai persoalan lingkungan seperti deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, serta kerusakan ekosistem akibat pembukaan lahan yang tidak terkendali.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu berbagai dampak serius, mulai dari menurunnya kualitas udara, hilangnya habitat satwa, berkurangnya sumber air bersih, hingga meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir dan longsor.
Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat.
Lingkungan yang terjaga tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga mendukung kesehatan, perekonomian, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Aktivitas industri tetap dapat berkembang, namun harus mematuhi aturan lingkungan, melakukan pengelolaan limbah yang baik, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan.
“Pembangunan ekonomi seharusnya berjalan seimbang dengan perlindungan alam,” ucap Kasdi.
Masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan tidak melakukan perusakan hutan, mengurangi pencemaran, serta berani melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran lingkungan di sekitar mereka.
Hingga kini, proses penanganan perkara dugaan perusakan lingkungan oleh PT MM masih terus berjalan di bawah penanganan pihak kepolisian.
Publik berharap pengungkapan kasus tersebut dapat menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan lingkungan hidup di Riau. (*/Rls)

