PERSADARIAU, PEKANBARU – Yuniarto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru telah melaporkan ke KPK harta kekayaannya senilai Rp6,7 miliar.
Dia memiliki aset beberapa bidang tanah dan bangunan serta alat transportasi kendaraan roda empat, ditambah juga sepeda motor.
Dikutip dari laman e-LHKPN, Yuniarto menyampaikan laporan kekayaan miliknya ke KPK pada 10 Februari 2025, untuk periodik tahun 2024.
Dalam LHKPN itu, Yuniarto mencantumkan aset properti senilai Rp6.050.000.000 yang tersebar di wilayah Provinsi Lampung, di antaranya:
- Tanah dan Bangunan Seluas 363 m²/250 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah Seluas 626 m² di Kota Pekanbaru.
- Tanah dan Bangunan Seluas 1.390 m²/450 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah dan Bangunan Seluas 224 m²/192 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah dan Bangunan Seluas 255 m²/192 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah dan Bangunan Seluas 128 m²/96 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah Seluas 2.499 m² di Kabupaten Lampung Tengah.
- Tanah Seluas 445 m² di Kabupaten Lampung Selatan.
- Tanah dan Bangunan Seluas 644 m²/432 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah Seluas 450 m² di Kota Bandar Lampung.
- Tanah Seluas 260 m² di Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Yuniarto memiliki alat transportasi senilai Rp630.000.000, mencakup mobil Honda CR-V (2008), Honda HR-V (2019), Pajero Sport (2022), serta satu unit sepeda motor matik Honda.
Kemudian, Yuniarto memiliki harta tidak bergerak lainnya senilai Rp2.000.000 dan kas serta setara kas senilai Rp45.000.000 dan tidak memiliki hutang.
Yuniarto mencatatkan total kekayaan senilai Rp6.727.000.000 hingga tahun 2024, yang menunjukkan kenaikan signifikan dari laporan sebelumnya.
Menurut laman e-LHKPN, terakhir Yuniarto melaporkan harta kekayaan periodik 2019 sebesar Rp2.555.500.000 pada tanggal 17 Maret 2020.
Hingga tanggal 27 April 2026, situs resmi milik KPK belum memuat penyampaian laporan kekayaan Yuniarto untuk periodik 2025.
Sus

