Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > “Jatah Preman”Abdul Wahid, Ancam Mutasi Jika Menolak Bagi Fee 7 persen
HukrimNasional

“Jatah Preman”Abdul Wahid, Ancam Mutasi Jika Menolak Bagi Fee 7 persen

admin
Last updated: 2025/11/05 18:19:20
admin
Share
2 Min Read
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka kasus Dugaan pemerasan
SHARE

PERSADARIAU, JAKARTA — Motif jatah Preman (Japrem) yang dilakukan Gubernur Riau, Abdul Wahid terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil tangkap tangan 10 orang pada Senin (2/11/2025) sore lalu di dua tempat berbeda di Kota Pekanbaru.

Dalam konferensi pers, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap beberapa orang bawahannya dilingkungan Dimas PUPR PKPP.

“Jadi informasi yang kami gali dari kepala UPT bahwa mereka uangnya tu pinjem. Ada yang pakai uang sendiri, pinjam ke bank, dan lain-lain,” kata PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Abdul Wahid diduga mengancam bawahannya jika tidak mengikuti perintah berupa permintaan sejumlah uang yang disebut ‘jatah preman’ itu.

“Abdul Wahid minta fee 7 Miliyar atau 5%. Yang tidak patuh diancam pencopotan atau mutasi dari jabatannya,” kata wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers digedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Dia menceritakan awal pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Riau Ferry Yunanda dan enam orang kepala UPT wilayah I-VI untuk membahas kesanggupan fee proyek yang akan di berikan kepada Abdul Wahid yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut sebagai penambahan anggaran 2025 dialokasikan ke UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI di PUPR yang semula dengan nilai proyek Rp 71,6 Miliyar menjadi Rp 177,4 Miliyar. Artinya ada kenaikan nilai proyek sebesar Rp 106 miliyar.

KPK menduga sudah ada Rp 4 Miliyar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 Miliyar. KPK menyebutkan uang itu diberikan secara bertahap. Uang itu diduga akan dipakai untuk keperluan Abdul Wahid saat lawatan ke 3 negara.

Abdul Wahid dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan atau Pasal 12f dan Pasal 12b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

FA

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

TAGGED: Gubernur Riau Abdul Wahid, KPK OTT
admin 2025-11-05
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 20 jam ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 4 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

4 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

1 minggu ago
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK
DaerahHukrim

Kapolres Akan Berganti, Kasus Karhutla di Pelalawan Terancam Tenggelam

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?