PERSADARIAU, PELALAWAN – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penjualan lahan aset Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mencapai luas 400 ha, sejak Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini masih jalan di tempat.
Pihak Satreskrim Mapolres Pelalawan melalui Humas AKP Edy Harianto pada saat itu membantah kasus tersebut dihentikan, melainkan sedang dalam proses Lidik, Selasa (13/12/2023) tahun lalu.
Untuk saat ini, lanjut Edy, tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menilai adanya unsur pidana.
” Perkara masih berlanjut, anggota di lapangan masih memeriksa beberapa orang saksi. Buktinya mereka sudah memeriksa beberapa orang. Mereka meminta pendapat staff ahli dulu,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti itu menambahkan, seperti dikutip dari berita sebelumnya yang terbit pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Terhitung sejak Juni 2022 hingga April tahun ini, sudah berjalan hampir setahun belum terungkapnya siapa tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut yang merugikan negara.
Dalam surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/62/VI/2022/Reskrim tanggal 16 Juni 2022, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K, MH ketika di konfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
” Masih Lidik,” jawabnya singkat kepada Persada Riau, Kamis (6/4/2023).
Namun hingga saat ini Persada Riau belum mendapatkan informasi lebih terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketika ditanyakan pun siapa saja yang telah di panggil terkait pemeriksaan, Nur Rahim tidak memberikan jawaban.
Jual beli lahan seluas 400 Ha di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga ada manipulasi penerbitan surat (SKRT) yang di buat oleh oknum desa dan mantan sekretaris desa serta eks BPD Desa Pangkalan Terap yang diduga berperan sebagai penjual lahan kepada bos salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kab. Pelalawan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari data yang diperoleh, eks Sekretaris Desa Pangkalan Terap diduga berperan membuat surat tanah berdasarkan perintah dari oknum Kepala Desa sebanyak 50 persil. Dan 150 Persil lainnya diduga kuat ada pemalsuan surat dengan modus tanggal penerbitan dimundurkan dimasa kepala desa periode sebelumnya.
Pemerhati hukum, Dede Farhan Aulawi mengungkapkan jika menjual lahan Desa/tanah negara merupakan perbuatan pidana.
” Itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat pidana, bahkan termasuk perbuatan korupsi,” kata Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM., CHT, pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) kepada Persada Riau, Kamis (6/4/2023).
Iapun menyarankan agar persoalan yang diduga Tipikor itu dilaporkan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).