Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim
Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal
Pemkab Siak Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Anggaran Capai Rp41 Miliar
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > 10 Bulan Berlalu, Dugaan Tipikor Jual-beli Lahan Desa di Pelalawan Masih Lidik
HukrimNasional

10 Bulan Berlalu, Dugaan Tipikor Jual-beli Lahan Desa di Pelalawan Masih Lidik

admin
Last updated: 2023/04/06 13:17:19
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penjualan lahan aset Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mencapai luas 400 ha, sejak Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini masih jalan di tempat.

Pihak Satreskrim Mapolres Pelalawan melalui Humas AKP Edy Harianto pada saat itu membantah kasus tersebut dihentikan, melainkan sedang dalam proses Lidik, Selasa (13/12/2023) tahun lalu.

Untuk saat ini, lanjut Edy, tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menilai adanya unsur pidana.

” Perkara masih berlanjut, anggota di lapangan masih memeriksa beberapa orang saksi. Buktinya mereka sudah memeriksa beberapa orang. Mereka meminta pendapat staff ahli dulu,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti itu menambahkan, seperti dikutip dari berita sebelumnya yang terbit pada Selasa (13/12/2022) lalu.

Terhitung sejak Juni 2022 hingga April tahun ini, sudah berjalan hampir setahun belum terungkapnya siapa tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut yang merugikan negara.

Dalam surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/62/VI/2022/Reskrim tanggal 16 Juni 2022, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K, MH ketika di konfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

” Masih Lidik,” jawabnya singkat kepada Persada Riau, Kamis (6/4/2023).

Namun hingga saat ini Persada Riau belum mendapatkan informasi lebih terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketika ditanyakan pun siapa saja yang telah di panggil terkait pemeriksaan, Nur Rahim tidak memberikan jawaban.

Jual beli lahan seluas 400 Ha di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga ada manipulasi penerbitan surat (SKRT) yang di buat oleh oknum desa dan mantan sekretaris desa serta eks BPD Desa Pangkalan Terap yang diduga berperan sebagai penjual lahan kepada bos salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kab. Pelalawan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari data yang diperoleh, eks Sekretaris Desa Pangkalan Terap diduga berperan membuat surat tanah berdasarkan perintah dari oknum Kepala Desa sebanyak 50 persil. Dan 150 Persil lainnya diduga kuat ada pemalsuan surat dengan modus tanggal penerbitan dimundurkan dimasa kepala desa periode sebelumnya.

Pemerhati hukum, Dede Farhan Aulawi mengungkapkan jika menjual lahan Desa/tanah negara merupakan perbuatan pidana.

” Itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat pidana, bahkan termasuk perbuatan korupsi,” kata Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM., CHT, pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) kepada Persada Riau, Kamis (6/4/2023).

Iapun menyarankan agar persoalan yang diduga Tipikor itu dilaporkan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

You Might Also Like

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pembangunan Diresmikan Bupati Siak Berujung Disegel Negara

TAGGED: Dede Farhan, Dugaan Tipikor, jual lahan desa, penyalahgunaan wewenang, Persada Riau, polres Pelalawan
admin 2023-04-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis
Hukrim 5 jam ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara
Nasional 11 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek
Daerah Hukrim 24 jam ago
Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
Daerah Hukrim 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Novrianto alias Bombeng (kaos merah)
Hukrim

DPO Kasus Perambah Hutan Menyerahkan Diri ke Kejari Bengkalis

5 jam ago
Penyidik Polda Riau di perkebunan sawit PT SLS
Nasional

Babak Baru Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT SLS, Polda Riau Belum Buka Suara

11 jam ago
Tiga tersangka mengenakan rompi pink
DaerahHukrim

3 Pejabat UKPBJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Tender Proyek

24 jam ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Negeri Lingga Bersama Pemerintah Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?