Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah
Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah
PT Padasa Enam Utama Undang Delapan Eks Karyawan untuk Verifikasi Data Tindak Lanjut Putusan PHI
Serba - Serbi
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > 10 Bulan Berlalu, Dugaan Tipikor Jual-beli Lahan Desa di Pelalawan Masih Lidik
HukrimNasional

10 Bulan Berlalu, Dugaan Tipikor Jual-beli Lahan Desa di Pelalawan Masih Lidik

admin
Last updated: 2023/04/06 13:17:19
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penjualan lahan aset Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mencapai luas 400 ha, sejak Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini masih jalan di tempat.

Pihak Satreskrim Mapolres Pelalawan melalui Humas AKP Edy Harianto pada saat itu membantah kasus tersebut dihentikan, melainkan sedang dalam proses Lidik, Selasa (13/12/2023) tahun lalu.

Untuk saat ini, lanjut Edy, tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menilai adanya unsur pidana.

” Perkara masih berlanjut, anggota di lapangan masih memeriksa beberapa orang saksi. Buktinya mereka sudah memeriksa beberapa orang. Mereka meminta pendapat staff ahli dulu,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti itu menambahkan, seperti dikutip dari berita sebelumnya yang terbit pada Selasa (13/12/2022) lalu.

Terhitung sejak Juni 2022 hingga April tahun ini, sudah berjalan hampir setahun belum terungkapnya siapa tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut yang merugikan negara.

Dalam surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/62/VI/2022/Reskrim tanggal 16 Juni 2022, Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Nur Rahim, S.I.K, MH ketika di konfirmasi mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

” Masih Lidik,” jawabnya singkat kepada Persada Riau, Kamis (6/4/2023).

Namun hingga saat ini Persada Riau belum mendapatkan informasi lebih terkait perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ketika ditanyakan pun siapa saja yang telah di panggil terkait pemeriksaan, Nur Rahim tidak memberikan jawaban.

Jual beli lahan seluas 400 Ha di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga ada manipulasi penerbitan surat (SKRT) yang di buat oleh oknum desa dan mantan sekretaris desa serta eks BPD Desa Pangkalan Terap yang diduga berperan sebagai penjual lahan kepada bos salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kab. Pelalawan belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari data yang diperoleh, eks Sekretaris Desa Pangkalan Terap diduga berperan membuat surat tanah berdasarkan perintah dari oknum Kepala Desa sebanyak 50 persil. Dan 150 Persil lainnya diduga kuat ada pemalsuan surat dengan modus tanggal penerbitan dimundurkan dimasa kepala desa periode sebelumnya.

Pemerhati hukum, Dede Farhan Aulawi mengungkapkan jika menjual lahan Desa/tanah negara merupakan perbuatan pidana.

” Itu merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dijerat pidana, bahkan termasuk perbuatan korupsi,” kata Dr. Ir. Dede Farhan Aulawi, MM., CHT, pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) kepada Persada Riau, Kamis (6/4/2023).

Iapun menyarankan agar persoalan yang diduga Tipikor itu dilaporkan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

You Might Also Like

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

Dugaan Penipuan Investasi Bermodus MBG di Pelalawan capai 23 orang, Kerugian Tembus Rp 2 Miliar

TAGGED: Dede Farhan, Dugaan Tipikor, jual lahan desa, penyalahgunaan wewenang, Persada Riau, polres Pelalawan
admin 2023-04-06
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan
Daerah 21 jam ago
Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar
Daerah Hukrim 2 hari ago
Alami Luka Bakar hingga Cacat, Adzan Tuntut Hak ke PT Thaka Sukses Mandiri
Daerah 2 hari ago
Tingkatkan Pemahaman Isu Lingkungan, AJI Pekanbaru dan GREEN for Riau Initiative Gelar Workshop dan Fellowship
Daerah 5 hari ago

Berita Rekomendasi

Ketua Umum G3S, Berti Sitanggang kritik penanganan kasus karhutla di kabupaten pelalawan
Daerah

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

21 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Kolusi Penganggaran Kerjasama Media di Diskominfo Kampar

2 hari ago
Nasional

Konflik Satwa di Pelalawan: Petani Diserang Beruang di Tengah Alih Fungsi Lahan 9.200 Hektar

7 hari ago
Nasional

Tepat Setahun Menggantung: Polda Riau Harus Segera Tersangkakan 5 Korporasi HTI dan Tolak Ahli Pidana Pro-Perusahaan!

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?