PERSADARIAU, BATAM – Masyarakat Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan oleh puluhan orang yang terindikasi sebagai tim dari PT Makmur Elok Graha (MEG).
Pada hari Rabu (18/12/24) malam, warga didampingi oleh pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, membuat laporan ke Polresta Barelang.
Nofita Putri Mani, salah satu advokat yang mendampingi masyarakat, menuturkan pihaknya membuat dua laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami warga Pulau Rempang.
“Laporan kami sudah diterima pada Rabu malam,” ucap Nofita, (19/12/24).
Nofita melanjutkan, pihaknya mendampingi dua warga yang membuat laporan. Keduanya merupakan korban luka atas insiden penyerangan, pada malam hari Selasa 17 Desember 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Sopandi, pengacara yang juga bagian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, berharap laporan warga yang mereka dampingi ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sehingga usaha mewujudkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat bisa segera dihadirkan.
Senada dengan Sopandi, Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi warga Pulau Rempang selama mereka menjalani proses ini.
Untuk diketahui, setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat atas penyerangan yang dialami warga Rempang, dan salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Dengan perincian tiga orang mengalami luka sobek di bagian kepala; satu orang luka berat; satu warga terkena panah; satu warga mengalami luka ringan, dan satu lagi merupakan anak dibawah umur yang mengalami luka lebam diwajah akibat dikeroyok sekitar 10 orang.
Selain itu, posko masyarakat dan belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak.
Insiden ini menuai kecaman dari masyarakat luas. Mereka mendesak pihak terkait menghentikan cara-cara kekerasan kepada warga di Pulau Rempang yang bertahan untuk menjaga ruang hidup mereka di sana.
Desakan untuk mengevaluasi PSN Rempang juga mengemuka, Presiden Prabowo diminta untuk meninjau kembali proyek yang dinilai memposisikan masyarakat Pulau Rempang sebagai korban.
Padahal masyarakat sejatinya harus menikmati pembangunan itu sendiri, sesuai dengan mandat Undang Undang Dasar Republik Indonesia. ***