Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Warga Pangkalan Kerinci Dipaksa ‘Menikmati’ Udara Busuk, Pemkab Pelalawan Bisa Digugat
Nasional

Warga Pangkalan Kerinci Dipaksa ‘Menikmati’ Udara Busuk, Pemkab Pelalawan Bisa Digugat

admin
Last updated: 2023/11/24 21:40:17
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Gambar : Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga (Komnasham/net)

PERSADARIAU, PELALAWAN — Udara di ibukota Kabupaten Pelalawan, Riau, Pangkalan Kerinci tercemar bau busuk yang menyengat diduga berasal dari pabrik penghasil serat rayon dan bubur kertas raksasa, PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Asia Pasifik Rayon (APR).

Kecamatan Pangkalan Kerinci, terutama Kelurahan Kerinci Timur memang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang besar dibandingkan desa/kelurahan lainnya. Ditambah lagi keberadaan pabrik cukup berdekatan dengan beberapa kelurahan di ibukota Pelalawan itu.

Masyarakat mengeluhkan bau busuk yang kerap terjadi. Mulai dengan menyampaikan di media sosial, bahkan beberapa waktu sebelumnya, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa perihal aroma menyengat yang harus dihirup oleh masyarakat lokal.

” Busuknya limbah erpepe ni, seperti tidak ada pemerintah, semua diam. Bapak-bapak diatas sana mungkin banyak proyek di dalam (RAPP) makanya pada diam, kami rakyat yang menanggung limbahnya,” ujar pria paruh yang tinggal di Kelurahan Kerinci Timur menyampaikan kekesalan saat ditemui di kediamannya, Jum’at (24/11/2024) malam.

Belakangan ini, lanjutnya aroma bau busuk kerap muncul bersamaan dengan gerimis. Hal itu menurutnya sangat menggangu kesehatan dan kenyamanan masyarakat setempat.

Iapun menuturkan, didalam undang-undang sebetulnya telah disebutkan secara jelas, bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia (HAM) yang mesti dipenuhi oleh negara dalam hal ini pemerintah.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga dikutip dari laman HAM RI mengatakan negara bertanggung jawab atas hak udara yang sehat bagi setiap warga negara.

” Kalau ditelusuri lebih jauh dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, itu diatur juga bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Apa artinya? Yang pertama, negara sebagai pemangku kewajiban harus memastikan bahwa setiap orang itu betul dipenuhi, dilindungi dan dihormati haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan kedua, pemaknaan lingkungan yang baik itu adalah lingkungan yang sehat” jelas Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga.

” Hak atas informasi yang efektif, tepat waktu dan terjangkau adalah suatu kewajiban prosedural yang semestinya dijalankan oleh pemerintah, dan apabila hal ini tidak dijalankan dapat diduga terjadi pelanggaran HAM,” jelas Sandra.

Perlu publik ketahui, pada Pasal 97 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas memberikan sanksi bagi pihak yang terlibat dalam pencemaran lingkungan, termasuk pula pencemaran udara. Karena itu, sudah semestinya pula Pemda memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan walikota (Perwali), atau peraturan bupati (Perbup) yang bisa digunakan untuk menindak pelaku pencemaran lingkungan, khususnya udara.

FA

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: ham, lingkungan, Pelalawan bau busuk, pencemaran lingkungan, pencemaran udara, Udara Busuk dipelalawan
admin 2023-11-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 12 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 2 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

2 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?