Spanduk FBGB menolak perpanjangan HGB PT Sari Lembah Subur
PERSADARIAU, PELALAWAN — Perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sari Lembah Subur anak perusahaan Astra Agro Lestari Group mendapat penolakan dari masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Penolakan itu disebabkan adanya konflik lahan antara perusahaan dengan warga Dusun Bukit Garam Kelurahan Kerumutan yang diketahui sudah berlangsung sejak lama.
Berbagai elemen masyarakat yang berhimpun dalam Forum Bukit Garam Bersatu (FBGB) di sekitar perusahaan mulai meneriakkan perlawanan kepada perusahaan member dari ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) tersebut.
Aksi pemasangan spanduk berisi penolakan perpanjangan HGB PKS 1 milik perusahaan dilakukan di jembatan Genduang dan simpang PKS 1 Bukit Garam pada Minggu 24 September 2023. Untuk diketahui, pabrik 1 PT. SLS berada di dusun Bukit Garam Kelurahan Kerumutan.
” Penolakan perpanjangan HGB ini adalah bentuk respon terhadap perusahaan yang sedang melalukan permohonan perpanjangan HGB. Perlu diketahui bahwa HGB PKS 1 PT. SLS seluas 4,7 Ha akan berakhir pada Agustus 2024, sehingga perusahaan sudah mulai mengajukan permohonan permohonan kepada Kanwil ATR BPN Provinsi Riau,” kata Hardianto ketua FBGB ketika dihubungi Persadariau, Senin (25/9/2023).
Hardianto menjelaskan penolakan itu merupakan bentuk protes masyarakat terhadap perusahaan dikarenakan lahan PKS 1 belum ada penyelesaian dengan pemilik lahan. Iapun meminta ATR BPN baik provinsi maupun kabupaten untuk tidak memproses permohonan perpanjangan HGB PKS 1 PT. SLS sampai adanya penyelesaian masalah lahan PKS 1 baik lahan pabrik maupun lahan perumahan karyawan PKS 1.
” Perpanjangan HGB PKS 1 ini juga memunculkan fakta lain yang mengejutkan bahwa selama ini perusahaan hanya memiliki HGB seluas 4,7 Ha, padahal fakta di lapangan lahan yang dipergunakan untuk pabrik maupun perumahan sekitar 13 Ha, sehingga muncul dugaan sisa lahan HGB 4,7 Ha tersebut belum ada hak atas tanah alias lahan ilegal,” jelasnya.
Dari penelusuran Persadariau di lapangan, lahan PKS 1 milik PT SLS diduga belum mengantongi izin HGB lainnya adalah lokasi limbah dan antrian truk.
Pihak perusahaan belum memberikan jawaban ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp.