Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Muflihun Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pekanbaru 2025–2030, Siap Perluas Organisasi hingga Kelurahan
Serba - Serbi
Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”
Daerah
Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI
Daerah
Ribuan Ikan Mati di Sungai Kampar, Aktivis dan Nelayan Pesisir Pelalawan Akan Gelar Aksi
Daerah
Workshop Apkasindo Dorong UMKM Sawit Manfaatkan Produk Turunan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Waka Kejati Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru
Daerah

Waka Kejati Riau Menjadi Narasumber Pada Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Pekanbaru

admin
Last updated: 2023/05/25 15:24:13
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru mengadakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Restorative Justice” yang di siarkan secara langsung dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, hari Kamis tanggal 25 Mei 2023. Dalam dialog tersebut yang menjadi narasumber adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendrizal Husin, SH., MH.

Wakil Kepala Kejati Riau, Hendrizal Husin, SH., MH mengatakan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mencari penyelesaian yang adil pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, kata Hendrizal.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ucap Hendrizal Husin, SH., MH.

Hendrizal menjelaskan, Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat,” jelasnya.

Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari – April Tahun 2023.

“Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara,” imbuh Wakil Kepala Kejati Riau.

Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Sumber : Penkum Kejati Riau

You Might Also Like

Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”

Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI

Ribuan Ikan Mati di Sungai Kampar, Aktivis dan Nelayan Pesisir Pelalawan Akan Gelar Aksi

Workshop Apkasindo Dorong UMKM Sawit Manfaatkan Produk Turunan

Pelalawan Gelar FGD Pengelolaan DBH dan PKS Tripartit, Wabup Tekankan Optimalisasi PAD 2026

TAGGED: restoratif justice, Wakajati Riau
admin 2023-05-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Muflihun Terpilih Sebagai Ketua Ikatan Pemuda Pekanbaru 2025–2030, Siap Perluas Organisasi hingga Kelurahan
Serba - Serbi 17 jam ago
Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”
Daerah 2 hari ago
Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI
Daerah 5 hari ago
Ribuan Ikan Mati di Sungai Kampar, Aktivis dan Nelayan Pesisir Pelalawan Akan Gelar Aksi
Daerah 6 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Penutup Lubang di Trotoar Diganti, Antisipasi “Rayap Besi”

2 hari ago
Daerah

Wahida Baharuddin Upa Ceritakan Draf Badan Reforma Agraria di Forum Pengukuhan Pengurus Pusat JMSI

5 hari ago
Daerah

Ribuan Ikan Mati di Sungai Kampar, Aktivis dan Nelayan Pesisir Pelalawan Akan Gelar Aksi

6 hari ago
Daerah

Workshop Apkasindo Dorong UMKM Sawit Manfaatkan Produk Turunan

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?