PERSADARIAU, PEKANBARU – Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru mengadakan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema “Restorative Justice” yang di siarkan secara langsung dari Studio RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, hari Kamis tanggal 25 Mei 2023. Dalam dialog tersebut yang menjadi narasumber adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendrizal Husin, SH., MH.
Wakil Kepala Kejati Riau, Hendrizal Husin, SH., MH mengatakan Restorative Justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mencari penyelesaian yang adil pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
“Perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, kata Hendrizal.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
“Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” ucap Hendrizal Husin, SH., MH.
Hendrizal menjelaskan, Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku, dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat,” jelasnya.
Selanjutnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hendrizal Husin, SH., MH menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari – April Tahun 2023.
“Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara,” imbuh Wakil Kepala Kejati Riau.
Kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut, mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa, hal ini terlihat banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sumber : Penkum Kejati Riau