Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah
Surat permintaan keterangan dari kepolisian
Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum
Daerah Hukrim
Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang, Walhi Ingatkan Pemprov dan Polda Riau 
Daerah
PT Pesawon Raya Diduga Beroperasi Tanpa HGU, Abdul Murat; Kok Bisa!?
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Serahkan Lahan Sawit 400 Hektar; Wadan Satgas PKH Sebut Warga Mulai Sadar
Daerah

Serahkan Lahan Sawit 400 Hektar; Wadan Satgas PKH Sebut Warga Mulai Sadar

admin
Last updated: 2025/06/30 08:51:30
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dari perambahan hutan illegal menjadi lahan sawit.

Upaya yang dilakukan Satgas PKH dengan pendekatan secara persuasif kemasyarakat mulai membuahkan hasil positif.

Pasalnya, satu persatu masyarakat yang lahannya berada di kawasan TNTN mulai diserahkan secara sukarela kepada Satgas PKH.

Salah satunya pemilik lahan sawit berinisial NS yang berada di Dusun Pelabi Jaya, Desa Pangkalan Gondai dengan secara sukarela telah menyerahkan lahan sawitnya kepada pihak Satgas PKH untuk di eksekusi, Ahad (29/6/25).

Saat menghadiri proses eksekusi lahan, NS mengatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan seluas 400 hektar yang sudah ditanami sawit itu terdorong oleh kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum.

“Saya adalah pengusaha yang memiliki lahan dalam kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, saya ngikuti proses yang telah saya ikuti yang ditetapkan oleh Satgas PKH,” kata NS pada saat eksekusi lahan.

Diakuinya lahan dalam kawasan hutan konservasi yang diubah fungsi itu tidak didapat nya cuma-cuma, melainkan ada harga yang harus ia bayar.

“Saya beli dari orang dari ulayat, waktu itu harga nya 3 juta sampai 5 juta rupiah per hektar,” jelasnya

Walau rugi menyerahkan kebun sawit seluas 401 hektar yang sudah panen, Niko mengakui siap mengikuti proses yang ditetapkan satgas PKH.

“Siap, kita ikuti proses yang ditetapkan Satgas PKH,”tegasnya.

Sementara itu, Wadan Satgas PKH, Brigjen Dody Triwinarto mengatakan bahwa hari ini satuan tugas yang dipimpinnya menjalankan proses pemulihan hutan TNTN, mengembalikan hutan pada fungsinya.

“Hari ini kita Satgas PKH melaksanakan kegiatan pemulihan hutan Taman Nasional Tesso Nilo, mengembalikan fungsi hutan, Reforestasi TNTN,” ungkapnya.

Dijelaskan perwira tinggi bintang satu itu, segala bentuk dalam hutan TNTN yang tidak pada mestinya akan di keluarkan, di normalkan seperti sediakala, dicontohkan pohon sawit akan di bersihkan.

“Sawit akan kita tebang, hutan TNTN akan dikembalikan ke fungsinya,”jelasnya.

Diakui jebolan akmil 1996 ini penertiban kawasan TNTN dapat berjalan dengan baik disebabkan pihaknya menggunakan pendekatan yang soft dengan dukungan seluruh masyarakat Riau sehingga proses penertiban berjalan dengan lancar.

“Kita melakukan dengan cara cara humanis, dan insya Allah dapat diterima semua pihak,”akunya.

Ditambahkan jendral bintang satu ini, suksesnya kegiatan yang dilakukan oleh satgas PKH di TNTN tidak terlepas dari dukungan anggota Satgas dari penegakan hukum yakni dari Kejaksaan dan Kepolisian serta Penegak hukum kehutanan yang dari awal telah mendukung langkah langkah yang diambil oleh Satgas PKH untuk memulihkan kembali fungsi hutan TNTN.

“Jadi kawan dari penegakan hukum, kejaksaan, kepolisian, penegak hukum kehutanan yang sudah memanggil, memproses dan menyelidiki dari awal, efek dari proses itu memudahkan kita dalam melakukan langkah langkah penertiban,” bebernya.

Dody mengaku senang, sejauh ini sudah ada kesadaran warga TNTN untuk mengembalikan lahan yang ditanami sawit secara sukarela ke satgas PKH untuk di tebang dan mereforestasi TNTN.

“Alhamdulliah, sudah ada warga yang sukarela mengembalikan kebun sawit nya ke satgas PKH,” imbuhnya.

Atas kesadaran tersebut, Dody berharap dapat menjadi motivasi bagi warga yang lain untuk mengembalikan lahan sawit ke satgas PKH secara ikhlas dan mengikuti relokasi secara mandiri.

“Semoga ini menjadi motivasi bagi yang lain,” pungkasnya.

Eksekusi itu, dihadiri langsung Wakil Komandan (Wadan) Satgas PKH Brigadir Jenderal Dody Triwinarto S.IP, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu S.Si M.Si.

Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kehutanan Sapto Aji Prabowo S.Hut M.Si,
Direktur Konservasi Kawasan Direktorat Jenderal KSDAE,

Kasi Pengendalian Operasi pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Herlina Samosir, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Eka Mulia Putra SH MH. (Tim)

You Might Also Like

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang, Walhi Ingatkan Pemprov dan Polda Riau 

PT Pesawon Raya Diduga Beroperasi Tanpa HGU, Abdul Murat; Kok Bisa!?

admin 2025-06-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna
Daerah Hukrim 7 jam ago
Kantor PT SPR
Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS
Daerah 23 jam ago
Surat permintaan keterangan dari kepolisian
Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum
Daerah Hukrim 1 hari ago
Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang, Walhi Ingatkan Pemprov dan Polda Riau 
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Ketua Masjid di Kopou Diduga Salahgunakan Tanda Tangan RT/RW Agar anaknya Menjadi Imam Paripurna

7 jam ago
Kantor PT SPR
Daerah

Jika Tidak Transparan Direksi SPR dapat Diganti Melalui RUPS

23 jam ago
Surat permintaan keterangan dari kepolisian
DaerahHukrim

Laporan Informasi dan Sprindik Tanpa Nomor Surat, Ini Pendapat Praktisi Hukum

1 hari ago
Daerah

Krisis Ekologis DAS Kuantan Akibat Tambang, Walhi Ingatkan Pemprov dan Polda Riau 

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?