Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Surat Hibah Disinyalir Pemicu Perambahan TNTN; Tokoh Adat Berpotensi Diperiksa APH
Daerah

Surat Hibah Disinyalir Pemicu Perambahan TNTN; Tokoh Adat Berpotensi Diperiksa APH

admin
Last updated: 2025/07/01 22:28:53
admin
Share
3 Min Read
Surat hibah milik pemangku adat Petalangan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pemberian hibah tanah disinyalir berkontribusi pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Diduga tradisi hibah lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu, berdasarkan dokumen yang ditemukan Persadariau.

Surat Hibah adat Petalangan tersebut tak hanya disetujui oleh Batin dan para Ninik Mamak, tapi juga turut diketahui dan di tandatangani kepala desa.

Menurut keterangan salah seorang warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyerahan hibah tanah ulayat oleh pemuka adat melibatkan kepala desa.

“Sepengetahuan saya, setiap tanah yang dihibahkan memang harus diberitahu kepada kades (kepala desa),” ucap warga yang minta identitasnya di rahasiakan, Selasa (1/7/25).

Lanjut narasumber, hal itu bertujuan agar seluruh pihak mengetahui siapa saja individu-individu yang telah menerima hibah tanah ulayat tersebut.

Ia juga katakan, tidak sedikit pula jumlah bidang tanah yang berpindahtangan ke pihak lain karena dijadikan objek transaksi oleh oknum penerima hibah.

“Mungkin karena ketidakmampuan si penerima hibah menggarap lahan, akhirnya dijual ke orang lain,” sebutnya.

Langkah penegak hukum dalam penertiban kawasan hutan, menemukan dokumen-dokumen kepemilikan lahan berupa surat keterangan tanah (SKT).

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana penerbitan SKT, sebanyak 46 orang sudah menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH saat diwawancarai mengaku, pihaknya belum memeriksa tokoh masyarakat terkait pengusutan kasus tersebut.

“Tidak ada, kita belum periksa (ninik mamak),” jawab Azrijal kepada Persadariau, saat ditanya apakah ada pemuka adat atau ninik mamak diantara 46 orang yang diperiksa, (1/7/25).

Ia mengungkapkan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, tiga diantaranya kepala desa dan beberapa orang pegawai di lingkungan pemerintahan kabupaten.

Selanjutnya, kata Azrijal, para pemangku adat di sekitar Tesso Nilo akan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.

Dugaan Penyalagunaan Kewenangan

Pemuka masyarakat yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat hibah tanah dapat menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melegalkan perambahan hutan.

Surat hibah tersebut berpotensi memicu perusakan hutan karena digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Penegak hukum memiliki peran penting dalam menindak pelaku perambahan hutan yang menggunakan surat hibah sebagai modus operandi.

Seperti tindak kejahatan yang diungkap Polda Riau. Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bungo ditangkap akibat terbitkan sejumlah surat hibah di hutan konservasi.

Sus

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

admin 2025-07-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 11 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 20 jam ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 6 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

11 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

20 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?