Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Armada transportir keluar dari gudang penimbunan BBM di jalan lintas Simpang Gelombang-Petapahan
Jejak Dugaan Jaringan Bisnis Gudang BBM di Riau, Transportir Resmi Ikut Disorot
Hukrim Nasional
Spanduk berisikan nada sindiran yang dipasang oleh masyarakat
Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Daerah
Dua unit truk tanki Pertamina diamankan Polda Riau di sebuah gudang penimbunan BBM di Rokan Hilir
Pengawasan Super Canggih Elnusa Petrofin Bocor, Penyelewengan Distribusi BBM tetap Terjadi
Nasional
Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Riau
Daerah Hukrim
Kemendik Lepas Dua Murid MAN 1 Pekanbaru ikuti Olimpiade Sains Internasional
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Surat Hibah Disinyalir Pemicu Perambahan TNTN; Tokoh Adat Berpotensi Diperiksa APH
Daerah

Surat Hibah Disinyalir Pemicu Perambahan TNTN; Tokoh Adat Berpotensi Diperiksa APH

admin
Last updated: 2025/07/01 22:28:53
admin
Share
3 Min Read
Surat hibah milik pemangku adat Petalangan
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Pemberian hibah tanah disinyalir berkontribusi pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Diduga tradisi hibah lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu, berdasarkan dokumen yang ditemukan Persadariau.

Surat Hibah adat Petalangan tersebut tak hanya disetujui oleh Batin dan para Ninik Mamak, tapi juga turut diketahui dan di tandatangani kepala desa.

Menurut keterangan salah seorang warga Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Penyerahan hibah tanah ulayat oleh pemuka adat melibatkan kepala desa.

“Sepengetahuan saya, setiap tanah yang dihibahkan memang harus diberitahu kepada kades (kepala desa),” ucap warga yang minta identitasnya di rahasiakan, Selasa (1/7/25).

Lanjut narasumber, hal itu bertujuan agar seluruh pihak mengetahui siapa saja individu-individu yang telah menerima hibah tanah ulayat tersebut.

Ia juga katakan, tidak sedikit pula jumlah bidang tanah yang berpindahtangan ke pihak lain karena dijadikan objek transaksi oleh oknum penerima hibah.

“Mungkin karena ketidakmampuan si penerima hibah menggarap lahan, akhirnya dijual ke orang lain,” sebutnya.

Langkah penegak hukum dalam penertiban kawasan hutan, menemukan dokumen-dokumen kepemilikan lahan berupa surat keterangan tanah (SKT).

Dalam mengungkap dugaan tindak pidana penerbitan SKT, sebanyak 46 orang sudah menjalani pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kepala Kejari Pelalawan Azrijal SH MH saat diwawancarai mengaku, pihaknya belum memeriksa tokoh masyarakat terkait pengusutan kasus tersebut.

“Tidak ada, kita belum periksa (ninik mamak),” jawab Azrijal kepada Persadariau, saat ditanya apakah ada pemuka adat atau ninik mamak diantara 46 orang yang diperiksa, (1/7/25).

Ia mengungkapkan, dari sejumlah saksi yang diperiksa, tiga diantaranya kepala desa dan beberapa orang pegawai di lingkungan pemerintahan kabupaten.

Selanjutnya, kata Azrijal, para pemangku adat di sekitar Tesso Nilo akan dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.

Dugaan Penyalagunaan Kewenangan

Pemuka masyarakat yang memiliki kewenangan mengeluarkan surat hibah tanah dapat menyalahgunakan wewenang tersebut untuk melegalkan perambahan hutan.

Surat hibah tersebut berpotensi memicu perusakan hutan karena digunakan sebagai alat untuk melegitimasi penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.

Penegak hukum memiliki peran penting dalam menindak pelaku perambahan hutan yang menggunakan surat hibah sebagai modus operandi.

Seperti tindak kejahatan yang diungkap Polda Riau. Batin Muncak Rantau di Desa Lubuk Kembang Bungo ditangkap akibat terbitkan sejumlah surat hibah di hutan konservasi.

Sus

You Might Also Like

Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Riau

Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya

Maraknya Praktik Tambang Illegal, Kapolres Kampar Diam saat Dikonfirmasi

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

admin 2025-07-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Armada transportir keluar dari gudang penimbunan BBM di jalan lintas Simpang Gelombang-Petapahan
Jejak Dugaan Jaringan Bisnis Gudang BBM di Riau, Transportir Resmi Ikut Disorot
Hukrim Nasional 12 jam ago
Spanduk berisikan nada sindiran yang dipasang oleh masyarakat
Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan
Daerah 2 hari ago
Dua unit truk tanki Pertamina diamankan Polda Riau di sebuah gudang penimbunan BBM di Rokan Hilir
Pengawasan Super Canggih Elnusa Petrofin Bocor, Penyelewengan Distribusi BBM tetap Terjadi
Nasional 3 hari ago
Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Riau
Daerah Hukrim 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Spanduk berisikan nada sindiran yang dipasang oleh masyarakat
Daerah

Aspal Jalan Berubah Menjadi Bubur, Warga Sungai Rawa Desak Pemerintah Lakukan Perbaikan

2 hari ago
DaerahHukrim

Kejaksaan Usut Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Disdik Riau

3 hari ago
DaerahHukrim

Polres Siak Usut Kematian Dokter; UNRI Turut Memantau Perkembangan Kasusnya

1 minggu ago
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan berlatar gambar lokasi tambang galian C tanpa izin
Daerah

Maraknya Praktik Tambang Illegal, Kapolres Kampar Diam saat Dikonfirmasi

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?