Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Vonis Aldiko Putra Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Ambil Sikap
DaerahHukrim

Vonis Aldiko Putra Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Belum Ambil Sikap

admin
Last updated: 2025/08/07 15:01:46
admin
Share
2 Min Read
Sidang kasus Aldiko Putra/net
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan telah menjatuhkan vonis terhadap mantan anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Aldiko Putra (Terdakwa).

Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 103 Ayat (1) jo Pasal 23 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Aldiko dihukum dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, subsider 1 bulan. Putusan itu dibacakan Majelis Hakim pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan JPU meminta Majelis Hakim memutuskan; terdakwa dihukum penjara 1 tahun 8 bulan, denda sebesar Rp 500 juta dan kurungan 3 bulan pengganti pidana denda.

Terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Aldiko Putra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing belum mengambil sikap atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

“Kemungkinan banding ada, tapi saat ini kita sedang menggunakan waktu 7 hari ini untuk berfikir dulu sebelum mengambil sikap,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kuansing, Sunardi Ependi kepada Persadariau, Kamis (7/8/25).

Sebab, pihak Kejari Kuansing juga belum menerima berkas lengkap putusan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Aldiko Putra.

Seperti diketahui, persoalan hukum yang menjerat Aldiko Putra bermula pada bulan Mei 2023 yang lalu.

Ia diduga berupaya menggagalkan tugas yang dilaksanakan tim Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi dalam mencegah tindak pidana perusakan kawasan hutan.

Selaku Kepala KPH Singingi pada masa itu, Abriman melaporkan perbuatan Aldiko yang saat itu masih aktif sebagai anggota DPRD Kuansing ke Polisi.

Hingga akhirnya, berkas perkara itu dinyatakan lengkap dan dia diserahkan penyidik Polres Kuansing kepada Jaksa Kejari pada Maret 2025.

Sus

You Might Also Like

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

TAGGED: Abriman, Aldiko Putra, JPU, Kejari Kuansing, KPH Singingi, Perusakan Hutan, PN Teluk Kuantan
admin 2025-08-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo
Daerah 18 jam ago
Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 
Daerah 18 jam ago
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 3 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Pemkab Lingga Rayakan May Day dengan Kekeluargaan Tanpa Demo

18 jam ago
Daerah

Desri Terpilih Secara Aklamasi di Muscab Percasi Lingga 

18 jam ago
Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

3 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

4 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?