Foto : (kedua dari kiri) Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Jum’at (29/12), Persada Riau
PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penjualan lahan aset Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mencapai luas 400 ha, sejak Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini Desember 2023 baru akan dilakukan peningkatan ke penyidikan.
Pihak Satreskrim Mapolres Pelalawan melalui Humas AKP Edy Harianto pada saat itu membantah kasus tersebut dihentikan, melainkan sedang dalam proses Lidik, Selasa (13/12/2023) tahun lalu.
Untuk saat ini, lanjut Edy, tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menilai adanya unsur pidana.
” Perkara masih berlanjut, anggota di lapangan masih memeriksa beberapa orang saksi. Buktinya mereka sudah memeriksa beberapa orang. Mereka meminta pendapat staff ahli dulu,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti itu menambahkan, seperti dikutip dari berita sebelumnya yang terbit pada Selasa (13/12/2022) lalu.
Terhitung sejak Juni 2022 hingga Desember tahun ini, sudah berjalan sekitar setahun enam bulan, belum terungkapnya siapa tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut yang merugikan negara.
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam konferensi pers akhir tahun 2023 pada Jum’at (29/12) lalu memerintahkan Kasatreskrim Iptu Kris Topel, Strk, Sik untuk menyampaikan progres penyelidikan terkait dugaan penerbitan SKRT oleh oknum aparat desa Pangkalan Terap.
Melalui Kanit unit Tipikor IPDA Masril mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Riau. Hal itu dikatakan terkhusus perkara korupsi, untuk meningkatkan Lidik ke penyidikan pihaknya memang melibatkan tim dari Polda Riau.
” Dalam waktu dekat kita akan tingkatkan ke penyidikan. Untuk kasus korupsi seperti biasanya kami melaksanakan (peningkatan) penyidikan di Polda. Kita sudah minta jadwal disana,” jelasnya saat konferensi pers akhir tahun Polres Pelalawan, Jum’at (29/12/2023).
Untuk diketahui, surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/62/VI/2022/Reskrim tanggal 16 Juni 2022, itu mengenai Jual beli lahan seluas 400 Ha di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga ada manipulasi penerbitan surat (SKRT) yang di buat oleh oknum desa dan mantan sekretaris desa serta eks BPD Desa Pangkalan Terap yang diduga berperan sebagai penjual lahan kepada bos salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kab. Pelalawan.
Dari data yang diperoleh, eks Sekretaris Desa Pangkalan Terap diduga berperan membuat surat tanah berdasarkan perintah dari oknum Kepala Desa sebanyak 50 persil. Dan 150 Persil lainnya diduga kuat ada pemalsuan surat dengan modus tanggal penerbitan dimundurkan dimasa kepala desa periode sebelumnya.
FA