Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim
Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tipikor Dugaan Penyalahgunaan wewenang soal Penerbitan SKRT Desa Pangkalan Terap Segera ditingkatkan ke Penyidikan
DaerahHukrim

Tipikor Dugaan Penyalahgunaan wewenang soal Penerbitan SKRT Desa Pangkalan Terap Segera ditingkatkan ke Penyidikan

admin
Last updated: 2023/12/30 14:52:00
admin
Share
3 Min Read
SHARE
Foto : (kedua dari kiri) Kasat Reskrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Jum’at (29/12), Persada Riau 

PERSADARIAU, PELALAWAN — Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam hal penjualan lahan aset Desa Pangkalan Terap Kec. Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mencapai luas 400 ha, sejak Juni tahun 2022 lalu hingga saat ini Desember 2023 baru akan dilakukan peningkatan ke penyidikan.

Pihak Satreskrim Mapolres Pelalawan melalui Humas AKP Edy Harianto pada saat itu membantah kasus tersebut dihentikan, melainkan sedang dalam proses Lidik, Selasa (13/12/2023) tahun lalu.

Untuk saat ini, lanjut Edy, tim penyidik masih melakukan penyelidikan dan meminta pendapat ahli untuk menilai adanya  unsur pidana.

” Perkara masih berlanjut, anggota di lapangan masih memeriksa beberapa orang saksi. Buktinya mereka sudah memeriksa beberapa orang. Mereka meminta pendapat staff ahli dulu,” ujar mantan Kapolsek Teluk Meranti itu menambahkan, seperti dikutip dari berita sebelumnya yang terbit pada Selasa (13/12/2022) lalu.

Terhitung sejak Juni 2022 hingga Desember tahun ini, sudah berjalan sekitar setahun enam bulan, belum terungkapnya siapa tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut yang merugikan negara.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto dalam konferensi pers akhir tahun 2023 pada Jum’at (29/12) lalu memerintahkan Kasatreskrim Iptu Kris Topel, Strk, Sik untuk menyampaikan progres penyelidikan terkait dugaan penerbitan SKRT oleh oknum aparat desa Pangkalan Terap.

Melalui Kanit unit Tipikor IPDA Masril mengatakan saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Riau. Hal itu dikatakan terkhusus perkara korupsi, untuk meningkatkan Lidik ke penyidikan pihaknya memang melibatkan tim dari Polda Riau.

” Dalam waktu dekat kita akan tingkatkan ke penyidikan. Untuk kasus korupsi seperti biasanya kami melaksanakan (peningkatan) penyidikan di Polda. Kita sudah minta jadwal disana,” jelasnya saat konferensi pers akhir tahun Polres Pelalawan, Jum’at (29/12/2023).

Untuk diketahui, surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/62/VI/2022/Reskrim tanggal 16 Juni 2022, itu mengenai Jual beli lahan seluas 400 Ha di Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau yang diduga ada manipulasi penerbitan surat (SKRT) yang di buat oleh oknum desa dan mantan sekretaris desa serta eks BPD Desa Pangkalan Terap yang diduga berperan sebagai penjual lahan kepada bos salah satu perusahaan sawit yang beroperasi di Kab. Pelalawan.

Dari data yang diperoleh, eks Sekretaris Desa Pangkalan Terap diduga berperan membuat surat tanah berdasarkan perintah dari oknum Kepala Desa sebanyak 50 persil. Dan 150 Persil lainnya diduga kuat ada pemalsuan surat dengan modus tanggal penerbitan dimundurkan dimasa kepala desa periode sebelumnya.

FA

You Might Also Like

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

Aturan FTZ Batam Dinilai Hambat Pasokan Sembako ke Lingga, Program Makan Gratis Terancam

TAGGED: Desa Pangkalan Terap, Tipikor Penerbitan SKRT
admin 2023-12-30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 11 jam ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 20 jam ago
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi
Daerah Hukrim 6 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

11 jam ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

20 jam ago
DaerahHukrim

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

2 hari ago
DaerahHukrim

Skandal “Copy-Paste” Surat Perpanjangan HGU PT MUP Bongkar Bobroknya Administrasi di Pelalawan, Bupati Diminta Cabut Rekomendasi

6 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?