Gambar : Perkantoran Disdukcapil Pelalawan. Internet
PERSADARIAU, PELALAWAN — Bim Salabim, dokumen KK, KTP dan Akte Kelahiran tanpa data bisa terbit di Disdukcapil Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Hal itu terkonfirmasi kepada oknum Kasi Pelayanan umum Lurah Pangkalan Kerinci Timur SW ketika ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu. SW mengatakan data yang di terimanya dari BB itu sama sekali kosong alias tanpa ada data pengantar.
” Iya, datanya kosong. Memang tidak ada data sama sekali cuman ada satu akte nikah,” kata SW kepada Persada Riau belum lama ini.
Secara prosedural, penerbitan dokumen KK haruslah berdasarkan dokumen dasar, seperti formulir domisili dari perangkat setempat mulai dari tingkat RT sampai kecamatan. Hal itu di sampaikan oleh kasi Capil Disdukcapil, Eva ketika ditemui diruang kerjanya.
” Harusnya ada formulir F1 01 yang ditandatangani bermaterai. Kalau itu tidak ada ya gak bisa,” terangnya kepada Persada Riau belum lama ini.
Namun faktanya setelah viral adanya pungli pengurusan dokumen KK yang mencapai Rp 6.8 juta beberapa waktu lalu, Disdukcapil kembali menjadi sorotan perihal terbitnya dokumen penting tersebut tanpa melalui SOP.
Ternyata penerbitan dokumen seperti KK KTP dan Akta Kelahiran bisa diterbitkan tanpa adanya dokumen samasekali asal memiliki sejumlah uang meski tanpa prosedural.
Meskipun keaslian dokumen itu sempat di ragukan pihak Disdukcapil, namun faktanya beberapa dokumen seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran bisa diterbitkan.
Kabid PIAK, Zarbaini menerangkan perlu dilakukannya uji sampel guna pembuktian keasliannya.
” Bisa saja fisiknya asli, tapi isinya ternyata nama orang lain,” ujar Zarbaini pada Kamis (1/11/2023) lalu.
Tidak hanya itu, pria yang akrab disapa Bai itu juga mengatakan akses untuk Barcode hanya dimiliki pimpinan alias kepala Disdukcapil.
FA