Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah
Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tambang Galian C Subur di Kampar Kiri, Tak Ditemukan Izin Dalam Data ESDM Riau
Daerah

Tambang Galian C Subur di Kampar Kiri, Tak Ditemukan Izin Dalam Data ESDM Riau

admin
Last updated: 2024/12/12 12:39:22
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, KAMPAR – Belakangan ini kembali bergeliat bisnis penambangan galian C di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, seperti yang ada di Desa Kuntu.

Dari keterangan masyarakat, kegiatan tersebut justru dikelola oleh sosok pemuka di kampung itu. Seorang Pria bergelar datuk menggarap bisnis yang diduga tanpa legalitas.

“Quarry (tambang) itu dikelola datuk YN, sebagai pemuka di desa mestinya memberi contoh yang elok kepada generasi muda,” ucap seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.

Warga ini menjelaskan, usaha yang digarap oleh datuk YN masih dipertanyakan legalitasnya. Apabila aktivitas itu melanggar hukum tentu akan menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat desa.

“Masa seseorang yang di tua kan tidak patuh aturan, bilamana benar usahanya tak berizin dari pemerintah,” tambahnya.

Setelah ditelusuri, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), tidak ada ditemukan izin dilokasi tambang tersebut.

Selaku pengelola quarry, Datuk YN belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan media sejak hari Selasa (10/12/24).

Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyelenggara pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan yang sah dari pemerintah. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

You Might Also Like

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

Dugaan Korupsi Lahan 58 Hektare, Kades Kemang Dilaporkan Warga ke Kejari Pelalawan

admin 2024-12-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat
Daerah 3 jam ago
Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih
Daerah 1 hari ago
Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Satpol PP Amankan 7 Pasangan Mesum saat Razia Pekat

3 jam ago
Daerah

Sambut Sumpah Pemuda, Peserta FDBL Gelar Gladi Bersih

1 hari ago
DaerahHukrim

Izin HGU PT Serikat Putra Habis, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

2 hari ago
Daerah

Perusahaan Peduli Lingkungan PT Musim Mas Terima Penghargaan dari Polres Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    [email protected]
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?