PERSADARIAU, KAMPAR – Belakangan ini kembali bergeliat bisnis penambangan galian C di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, seperti yang ada di Desa Kuntu.
Dari keterangan masyarakat, kegiatan tersebut justru dikelola oleh sosok pemuka di kampung itu. Seorang Pria bergelar datuk menggarap bisnis yang diduga tanpa legalitas.
“Quarry (tambang) itu dikelola datuk YN, sebagai pemuka di desa mestinya memberi contoh yang elok kepada generasi muda,” ucap seorang warga yang minta identitasnya dirahasiakan.
Warga ini menjelaskan, usaha yang digarap oleh datuk YN masih dipertanyakan legalitasnya. Apabila aktivitas itu melanggar hukum tentu akan menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat desa.
“Masa seseorang yang di tua kan tidak patuh aturan, bilamana benar usahanya tak berizin dari pemerintah,” tambahnya.
Setelah ditelusuri, dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), tidak ada ditemukan izin dilokasi tambang tersebut.
Selaku pengelola quarry, Datuk YN belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan media sejak hari Selasa (10/12/24).
Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyelenggara pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan yang sah dari pemerintah. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.