Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan
Daerah
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah
Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Tagih Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Nelayan Rupat Layangkan Surat ke Gubernur Riau
Daerah

Tagih Janji Cabut IUP PT Logomas Utama, Nelayan Rupat Layangkan Surat ke Gubernur Riau

admin
Last updated: 2023/10/21 10:12:57
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Pada 19 Oktober 2023, nelayan Desa Suka Damai Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis melayangkan surat kepada Syamsuar, Gubernur Riau, untuk menagih janji pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Logomas Utama (LMU). Sudah satu bulan lebih janji itu digulirkan, bahkan hingga Syamsuar mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya, IUP PT LMU tidak kunjung dicabut. Kini, momentum belum keluarnya SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengunduran diri Syamsuar digunakan oleh para nelayan untuk menagih janji pencabutan izin tersebut.

Surat nelayan kepada Gubernur Riau ditandatangani oleh 51 orang nelayan dari Desa Suka Damai. Surat ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas LHK, Kepala Dinas KP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau. Harapannya, para kementerian dan dinas terkait dapat turut mendorong percepatan pencabutan IUP PT LMU.

Andri, salah satu nelayan dari Dusun Suling, menyatakan akan terus bersuara untuk menuntut pencabutan IUP PT LMU. “Kami nelayan Desa Suka Damai tidak meminta apa-apa dari Gubernur Riau selain cabut IUP Logomas Utama. Kami ingin kampung kami aman dari ancaman tambang pasir laut yang mengganggu sumber mata pencaharian kami,” ujar Andri.

Eko Yunanda, Manajer Pengorganisasian dan Keadilan Iklim WALHI Riau, juga turut menyatakan kekecewaannya terhadap Gubernur Riau yang tak kunjung menerbitkan SK pencabutan IUP PT LMU. “Desakan masyarakat agar IUP PT LMU segera dicabut ini sudah dua tahun disuarakan. Berbagai prasyarat pencabutan izin juga sudah ada. Seharusnya Gubernur dapat dengan cepat merespon suara masyarakat dengan mencabut IUP PT LMU. Namun, hingga jabatannya akan berakhir, tidak ada tindakan apapun darinya,” kata Eko.

Selain mengirim surat, masyarakat juga menyuarakan tuntutannya melalui spanduk yang mereka bentangkan di kampung mereka, dan membuat video pernyataan. “Kami ingin mendapat perhatian dari Gubernur Riau agar memberi kami kado terindah di akhir masa jabatannya, yaitu dengan mencabut IUP PT LMU,” tutup Andri.

 

You Might Also Like

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan

Dikejar Hingga Tiga Provinsi, Pelaku Pencurian Mobil Toyota Sigra Tak Berkutik Saat Ditangkap

TAGGED: Janji Politik, Janji Syamsuar, Syamsuar ditagih hutang
admin 2023-10-21
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan
Daerah 4 jam ago
Gedung pengadilan negeri pelalawan sedang dalam tahap penggantian atap
Aroma “Busuk” di Balik Tender Proyek Pengadilan Negeri Pelalawan: Pemenang Tender Tanpa SBU
Nasional 1 hari ago
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak
Daerah 2 hari ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik
Daerah 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Tempat penambangan material timbunan yang dikelola AM
Daerah

Sumber Daya Alam di Kampar Dieksploitasi Secara Ugal-ugalan

4 jam ago
Warga Siak temukan mayat berjenis kelamin pria
Daerah

Penemuan Mayat Dokter Spesialis Gegerkan Warga Siak

2 hari ago
Tongkang pengangkut ekaliptus ditambat di pesisir labuhan bilik
Daerah

KSOP Bungkam Soal Titik Resmi Tambat Tongkang di Labuhan Bilik

2 hari ago
Daerah

Peduli Pendidikan Anak Usia Dini, PT Musim Mas Bangun Tiga Ruang Kelas TK di Desa Pesaguan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?