PERSADARIAU, PEKANBARU — Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) laksanakan seminar dengan tema Pemilu Damai dan Kesatuan Bangsa serta Deklarasi Pemilu Aman dan Damai. Kegiatan dilaksanakan di hotel Grand Central, Jl sudirman Kota Pekanbaru, Kamis (25/01/24).
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau Datuk H.R. Marjohan Yusuf mengatakan seminar ini merupakan bentuk usaha mewujudkan cita-cita besar LAMR dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan sukseskan Pemilihan Umum (pemilu) damai 2024.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh masyarakat Provinsi Riau juga turut ambil bagian dalam mensukseskan pemilu 2024 yang aman dan damai.
“Kita boleh berbeda pilihan sesuai hati nurani masing-masing, tetapi kesatuan dan persatuan itu diatas dari segala-galanya,” ucapnya singkat.
Anggota Bawaslu Provinsi Riau Nanang Wartono, SH.,MH mengatakan dalam menyambut pesta demokrasi pemilu 2024, bawaslu tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam melaksanakan pemilu damai pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu selain melakukan tugas-tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran, juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Pendidikan politik dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pengawasan bagi masyarakat, khususnya dalam melakukan pengawasan partisipatif, dan menghindari terjadinya politik uang,” ucap nanang.
Pada kesempatan yang sama, dirinya juga menyampaikan dalam menciptakan pemilu damai itu tergantung dari penyelenggaranya, peserta pemilu, dan juga masyarakatnya.
“Ada dua poin utama dalam menciptakan pemilu yang demokratis, yaitu tergantung manusianya dan yang kedua aturannya. Jika ini semua tercapai maka pemilu damai akan berjalan dengan baik” ucapnya.
Bawaslu Riau atas perintah oleh undang-undang jika adanya temuan terkait politik uang, bagi-bagi sembako itu termasuk dalam kategori politik uang maka peserta pemilu akan di diskualifikasi.
“Jika nanti ada caleg yang terbukti atas putusan pengadilan, terbukti secara sah melakukan tindak pidana politik uang, maka caleg tersebut dapat di diskualifikasi,” ucapnya tegas.
Permasalahan isu sara, politik identitas dan ujaran kebencian sangat marak terjadi di setiap kontestasi Pemilu, terlebih lagi pada masa tahapan kampanye. Persoalan yang seringkali terjadi adalah penyebaran informasi yang keliru tentang proses Pemilu, sehingga informasi yang diterima tidak berdasarkan fakta.
“Praktek kampanye yang menjelek-jelekan mengandung ujaran kebencian cenderung mengarah kepada politik identitas selama proses Pemilu juga sering terjadi,” katanya.
Selanjutnya Kegiatan seminar dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dan tanya jawab dengan peserta seminar. **