Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian
Daerah
Massa JANGAN OLIGARKI demo di Kejati Riau
JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan
Daerah
Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan
Daerah Hukrim
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional
Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya
Daerah

Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya

admin
Last updated: 2026/04/01 03:57:13
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi. Sumber: Shutterstock.com
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Pelalawan, Atai, memberikan klarifikasi terkait unggahan di status WhatsApp pribadinya yang sempat menyebut “kabarnya Bupati Pelalawan sudah menerbitkan STDB PT Pesawon Raya”. Unggahan tersebut diketahui telah dihapus tak lama setelah dipublikasikan.

Atai menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai informasi resmi, melainkan bagian dari komunikasi internal yang tidak sengaja terunggah ke ruang publik.

“Saya awalnya menerima pesan dari wartawan, kemudian saya bermaksud ingin menanyakan hal itu kepada staf saya,” ujar Atai saat dihubungi Persadariau.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2026) malam WIB.

Tangkapan layar dari story diduga milik Kadis Perkebunan dan Peternakan kabupaten Pelalawan, Atai. Sumber: Persadariau

Ia juga membantah adanya penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atas nama PT Pesawon Raya oleh pihaknya. Namun demikian, Atai mengaku masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada jajaran internal dinas.

“Saya belum tahu pasti, saya akan tanyakan dulu ke staf saya,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan serta diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, STDB diperuntukkan bagi pekebun perorangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa STDB hanya dapat diterbitkan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan paling luas 25 hektare per orang. STDB juga menjadi bagian dari upaya pendataan dan legalisasi kebun rakyat, bukan untuk perusahaan skala besar.

Dengan demikian, perusahaan berbadan hukum dengan luasan ratusan hektare diwajibkan memiliki perizinan lain seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), bukan STDB.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, PT Pesawon Raya diketahui memiliki luasan kebun mencapai sekitar 625,50 hektare. Perusahaan ini juga disebut telah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Namun, hingga kini, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas pengelolaan lahan perkebunan skala besar. FA

You Might Also Like

Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian

JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

Tim 9 Plasma Aliansi Masyarakat Adat Langgam Nilai Surat Rekomendasi Bupati Zukri Terkait HGU PT MUP Cacat Administrasi dan Langgar Aturan

admin 2026-04-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian
Daerah 5 jam ago
Massa JANGAN OLIGARKI demo di Kejati Riau
JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan
Daerah 1 hari ago
Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan
Daerah Hukrim 2 hari ago
Areal perkebunan kelapa sawit PT MUP
Polemik HGU PT MUP: Masyarakat Menolak, Tanda Tangan 5 Kades dan 1 Lurah Dukung Perusahaan
Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Listrik Sering Padam, Aktifitas Nelayan Posek Lingga Terhambat dan Mengalami Kerugian

5 jam ago
Massa JANGAN OLIGARKI demo di Kejati Riau
Daerah

JANGAN OLIGARKI Demo di Kejati Riau Desak Penegak Hukum Periksa Tata Kelola Kebun Sawit Sitaan

1 hari ago
DaerahHukrim

Aktivis Desak Satgas PKH Dibubarkan, Soroti Dugaan Permainan KSO Kebun Sawit Sitaan

2 hari ago
DaerahHukrim

Kasus Pupuk Subsidi Pelalawan: Saksi Mencabut Keterangan BAP, Armaita Korban Ketidakcermatan Penyidik

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?