Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan
Daerah
Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026
Daerah Serba - Serbi
Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa
Ekonomi Nasional
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS
Daerah
Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya
Daerah

Senggol Bupati, Kadisbun Pelalawan Klarifikasi Unggahan Soal STDB PT Pesawon Raya

admin
Last updated: 2026/04/01 03:57:13
admin
Share
2 Min Read
Ilustrasi. Sumber: Shutterstock.com
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Pelalawan, Atai, memberikan klarifikasi terkait unggahan di status WhatsApp pribadinya yang sempat menyebut “kabarnya Bupati Pelalawan sudah menerbitkan STDB PT Pesawon Raya”. Unggahan tersebut diketahui telah dihapus tak lama setelah dipublikasikan.

Atai menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai informasi resmi, melainkan bagian dari komunikasi internal yang tidak sengaja terunggah ke ruang publik.

“Saya awalnya menerima pesan dari wartawan, kemudian saya bermaksud ingin menanyakan hal itu kepada staf saya,” ujar Atai saat dihubungi Persadariau.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (31/3/2026) malam WIB.

Tangkapan layar dari story diduga milik Kadis Perkebunan dan Peternakan kabupaten Pelalawan, Atai. Sumber: Persadariau

Ia juga membantah adanya penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atas nama PT Pesawon Raya oleh pihaknya. Namun demikian, Atai mengaku masih perlu melakukan pengecekan lebih lanjut kepada jajaran internal dinas.

“Saya belum tahu pasti, saya akan tanyakan dulu ke staf saya,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan serta diperbarui melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, STDB diperuntukkan bagi pekebun perorangan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa STDB hanya dapat diterbitkan untuk usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan paling luas 25 hektare per orang. STDB juga menjadi bagian dari upaya pendataan dan legalisasi kebun rakyat, bukan untuk perusahaan skala besar.

Dengan demikian, perusahaan berbadan hukum dengan luasan ratusan hektare diwajibkan memiliki perizinan lain seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), bukan STDB.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, PT Pesawon Raya diketahui memiliki luasan kebun mencapai sekitar 625,50 hektare. Perusahaan ini juga disebut telah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Namun, hingga kini, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas pengelolaan lahan perkebunan skala besar. FA

You Might Also Like

DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS

Dugaan Politisasi Sunardi, Ketua KPU Pelalawan ; Secara Prosedur Memenuhi Syarat

Bupati Zukri Apresiasi sinergi Tim Gabungan Pemadaman Karhutla di Kabupaten Pelalawan

admin 2026-04-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan
Daerah 1 jam ago
Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026
Daerah Serba - Serbi 1 hari ago
Menghitung Peluang Bisnis Koperasi Merah Putih hingga Aturan Bagi Hasil Desa
Ekonomi Nasional 1 hari ago
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Dokumen perjanjian kerja sama Pemprov Riau dengan Koperasi Generasi Mandiri
Daerah

DLHK Riau: Tambak Udang di Bantan Belum Ada Persetujuan Lingkungan

1 jam ago
DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

1 hari ago
Perkebunan sawit milik koperasi RTBS di Merbau yang terbakar
Daerah

Karhutla di Merbau: Sumber Api dari Kebun Koperasi RTBS

1 hari ago
DaerahPolitics

Dugaan Politisasi Sunardi, Ketua KPU Pelalawan ; Secara Prosedur Memenuhi Syarat

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?