PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh selebgram (SA alias CS) asal Kota Pekanbaru, Riau, telah bergulir di meja hijau.
Hari ini Rabu, (22/1/25), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang terkait perkara nomor : 24/pid.sus/2025/PN.Pbr, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim.
Usai mengikuti persidangan, orangtua AHM (korban) bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia, Bayu Syahputra SH MH menggelar konferensi pers.
“Kami amat menyayangkan kasus ini cukup lama berproses. Jadwal persidangan hari ini kami baru mengetahui karena ada pemberitahuan pemanggilan untuk saksi dan jadwal sidang sebelumnya kami tidak diberitahu,” ujar Bayu Syahputra.
“Pada insiden ini, klien kami mengalami pukulan mental yang cukup dalam. Sampai saat ini kondisinya masih belum baik. Secara fisik dia tidak terlihat sakit, namun psikologisnya masih down,” bebernya.
Bayu ungkapkan meski telah berstatus tersangka, namun CS tidak ditahan. Bahkan pihak tersangka juga melakukan perundungan (bully) terhadap keluarga besar korban lewat media sosial.
“Banyak kabar-kabar miring yang ditujukan kepada keluarga klien kami (AHM). Dan tadi di persidangan CS bersikap seperti tidak bersalah atas perbuatan yang sudah dilakukannya, malah tadi seolah-olah CS menantang,” sambungnya.
Bayu menuturkan, pelaku penganiaya AHM ini merasa yakin dirinya tidak bersalah. Dia membuat perlawanan dengan melaporkan AHM ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.
Sebagaimana tertuang dalam surat : LP/B/856/VII/2023/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 24 Desember 2023. Hingga akhirnya, penyidik Polresta tetapkan AHM sebagai tersangka.
Tidak terima dengan situasi ini, ibu AHM mengadukan persoalan penetapan tersangka terhadap anak gadisnya ke Bidang Propam Polda Riau.
Upaya yang dilakukan ibu AHM berbuah manis, Bidang Propam Polda menyatakan penyidik Polresta yang menetapkan AHM sebagai tersangka dinyatakan telah melanggar disiplin.
“Dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) tertanggal 30 September 2024, Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Iptu IRP jabatan Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, hasilnya ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap tindakan perbuatan Iptu IRP tersebut,” ucap Bayu membacakan isi SP3D.
Bayu juga sebut, Polresta pernah mengundang kuasa hukum AHM untuk melakukan Diversi. Adapun isi dalam Diversi tersebut bukan berupa permintaan maaf, melainkan meminta untuk bersama-sama mencabut laporan.
Dalam jumpa pers ini, ibu AHM (korban) turut meluapkan harapan dan kesedihannya atas pengalaman pahit yang menimpa anaknya tersebut, terlebih status tersangka terhadap AHM masih melekat sampai saat ini.
“Anak saya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan. AHM adalah korban penganiayaan yang dilakukan CS,” kata ibu korban.
Dia menceritakan, mulanya anak saya tiba di mal SKA bersama temannya seorang pria. Ketika hendak memasuki salah satu coffee shop bertaraf internasional. AHM melihat ada CS bersama ibunya tengah bersantai ditempat itu.
Kemudian, korban bersama temannya memilih untuk menghindari kedua orang yang ada di dalam coffee shop tersebut dengan menuju ke J.CO Donuts and Coffee.
“Saat sedang duduk di J.CO tiba-tiba CS datang membawa segelas air dan menyiram AHM. Tak hanya itu, CS juga mencakar-cakar, menjambak, memukul anak saya hingga mengalami luka dan memar. Dan teman anak saya berusaha melerai AHM dengan CS,” ungkap ibu korban.
“Anak saya yang dianiaya tapi malah di jadikan tersangka tanpa menjalani proses hukum, saya tidak terima. Sedangkan laporan polisi yang kami buat tidak berjalan sampai lebih 1 tahun. AHM mengalami trauma berat, untuk memulihkan kondisinya, saya sudah membawa AHM tempat penyembuhan psikologisnya,” jelas ibu korban.
Pasca kejadian di J.CO Donuts and Coffee, ibu korban telah berupaya meminta rekaman CCTV pada restoran tersebut. Sayangnya, apa yang di pinta oleh ibu AHM tidak terealisasi.
“Kami sudah upayakan minta rekaman cctv tapi tidak ada. Karena CCTV nya rusak hanya pada saat insiden penganiayaan berlangsung,” pungkas ibu AHM.
Dengan berjalannya perkara ini di pengadilan, orangtua AHM berharap keadilan atas kejadian yang menimpa anaknya. Tim kuasa hukum bersama orangtua korban meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum pelaku penganiaya AHM. ***