Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi
Gedung Polres Kampar
Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Selebgram Aniaya AHM di Restaurant Mewah, Orangtua Korban Harapkan Keadilan
Daerah

Selebgram Aniaya AHM di Restaurant Mewah, Orangtua Korban Harapkan Keadilan

admin
Last updated: 2025/01/22 22:57:04
admin
Share
5 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh selebgram (SA alias CS) asal Kota Pekanbaru, Riau, telah bergulir di meja hijau.

Hari ini Rabu, (22/1/25), Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melaksanakan sidang terkait perkara nomor : 24/pid.sus/2025/PN.Pbr, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh Majelis Hakim.

Usai mengikuti persidangan, orangtua AHM (korban) bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Pemuda Sahabat Hukum Indonesia, Bayu Syahputra SH MH menggelar konferensi pers.

“Kami amat menyayangkan kasus ini cukup lama berproses. Jadwal persidangan hari ini kami baru mengetahui karena ada pemberitahuan pemanggilan untuk saksi dan jadwal sidang sebelumnya kami tidak diberitahu,” ujar Bayu Syahputra.

“Pada insiden ini, klien kami mengalami pukulan mental yang cukup dalam. Sampai saat ini kondisinya masih belum baik. Secara fisik dia tidak terlihat sakit, namun psikologisnya masih down,” bebernya.

Bayu ungkapkan meski telah berstatus tersangka, namun CS tidak ditahan. Bahkan pihak tersangka juga melakukan perundungan (bully) terhadap keluarga besar korban lewat media sosial.

“Banyak kabar-kabar miring yang ditujukan kepada keluarga klien kami (AHM). Dan tadi di persidangan CS bersikap seperti tidak bersalah atas perbuatan yang sudah dilakukannya, malah tadi seolah-olah CS menantang,” sambungnya.

Bayu menuturkan, pelaku penganiaya AHM ini merasa yakin dirinya tidak bersalah. Dia membuat perlawanan dengan melaporkan AHM ke polisi atas dugaan tindak penganiayaan.

Sebagaimana tertuang dalam surat : LP/B/856/VII/2023/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 24 Desember 2023. Hingga akhirnya, penyidik Polresta tetapkan AHM sebagai tersangka.

Tidak terima dengan situasi ini, ibu AHM mengadukan persoalan penetapan tersangka terhadap anak gadisnya ke Bidang Propam Polda Riau.

Upaya yang dilakukan ibu AHM berbuah manis, Bidang Propam Polda menyatakan penyidik Polresta yang menetapkan AHM sebagai tersangka dinyatakan telah melanggar disiplin.

“Dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas (SP3D) tertanggal 30 September 2024, Subdit Paminal Bid Propam Polda Riau melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap Iptu IRP jabatan Kasubnit PPA Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, hasilnya ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap tindakan perbuatan Iptu IRP tersebut,” ucap Bayu membacakan isi SP3D.

Bayu juga sebut, Polresta pernah mengundang kuasa hukum AHM untuk melakukan Diversi. Adapun isi dalam Diversi tersebut bukan berupa permintaan maaf, melainkan meminta untuk bersama-sama mencabut laporan.

Dalam jumpa pers ini, ibu AHM (korban) turut meluapkan harapan dan kesedihannya atas pengalaman pahit yang menimpa anaknya tersebut, terlebih status tersangka terhadap AHM masih melekat sampai saat ini.

“Anak saya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan. AHM adalah korban penganiayaan yang dilakukan CS,” kata ibu korban.

Dia menceritakan, mulanya anak saya tiba di mal SKA bersama temannya seorang pria. Ketika hendak memasuki salah satu coffee shop bertaraf internasional. AHM melihat ada CS bersama ibunya tengah bersantai ditempat itu.

Kemudian, korban bersama temannya memilih untuk menghindari kedua orang yang ada di dalam coffee shop tersebut dengan menuju ke J.CO Donuts and Coffee.

“Saat sedang duduk di J.CO tiba-tiba CS datang membawa segelas air dan menyiram AHM. Tak hanya itu, CS juga mencakar-cakar, menjambak, memukul anak saya hingga mengalami luka dan memar. Dan teman anak saya berusaha melerai AHM dengan CS,” ungkap ibu korban.

“Anak saya yang dianiaya tapi malah di jadikan tersangka tanpa menjalani proses hukum, saya tidak terima. Sedangkan laporan polisi yang kami buat tidak berjalan sampai lebih 1 tahun. AHM mengalami trauma berat, untuk memulihkan kondisinya, saya sudah membawa AHM tempat penyembuhan psikologisnya,” jelas ibu korban.

Pasca kejadian di J.CO Donuts and Coffee, ibu korban telah berupaya meminta rekaman CCTV pada restoran tersebut. Sayangnya, apa yang di pinta oleh ibu AHM tidak terealisasi.

“Kami sudah upayakan minta rekaman cctv tapi tidak ada. Karena CCTV nya rusak hanya pada saat insiden penganiayaan berlangsung,” pungkas ibu AHM.

Dengan berjalannya perkara ini di pengadilan, orangtua AHM berharap keadilan atas kejadian yang menimpa anaknya. Tim kuasa hukum bersama orangtua korban meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum pelaku penganiaya AHM. ***

You Might Also Like

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

Polres Kampar Belum Tahan Pengusaha Tambang yang Pernah Terjaring Razia

admin 2025-01-22
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 
Daerah 17 jam ago
Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi
Daerah 17 jam ago
Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan
Daerah 2 hari ago
750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan
Daerah Serba - Serbi 2 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Sarang Maksiat Cafe Remang-Remang di Razia Tim Gabungan Polres dan Satpol PP Pelalawan 

17 jam ago
Daerah

Operasi Tanpa HGU, Izin PT Pesawon Raya Dievaluasi

17 jam ago
Daerah

Anggota DPRD Riau dan Empat Kades Berikan Dukungan Moral untuk Sunardi, Ajukan Penangguhan Penahanan

2 hari ago
DaerahSerba - Serbi

750 Paket Sembako Digelontorkan! Safari Ramadhan PT Musim Mas Jangkau 4 Kecamatan di Pelalawan

2 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?