Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
G3S Pertanyakan Nyali Kejari Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Daerah
Istri Disambar Buaya Saat Mandi, Suami Saksikan Kejadian Mengerikan
Daerah
Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara
Daerah
UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul
Daerah
Festival Bakar Ikan di Tugu Bono, Pemkab Pelalawan Siapkan 5,5 Ton Ikan Sungai
Daerah Pariwisata
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat di Pelalawan Dinilai Perlu Dikaji Ulang
Daerah

Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat di Pelalawan Dinilai Perlu Dikaji Ulang

admin
Last updated: 2026/06/12 13:06:59
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN — Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Pelalawan untuk pembayaran zakat kembali menjadi sorotan.

Aktivis Reformasi 1998 sekaligus Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Pelalawan, Abdul Murat, menilai dasar hukum pelaksanaan pemotongan tersebut perlu dikaji ulang guna memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan tersebut,katanya merujuk pada Instruksi Bupati Pelalawan Nomor 452/Kesra/2022/2 tentang pemotongan penghasilan ASN, PNS, dan pegawai BUMD untuk zakat yang selanjutnya dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pelalawan.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat merupakan dasar hukum utama seluruh kegiatan pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk mekanisme pengumpulan zakat dari penghasilan ASN atau PNS,” kata Murat saat dimintai tanggapannya terkait kebijakan tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang tersebut pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mendukung pengelolaan zakat. Namun, menurutnya, pelaksanaan pemotongan penghasilan ASN tetap harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam regulasi.

Dia mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemotongan zakat tersebut. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai.

“Saya sudah mencoba meminta penjelasan kepada pihak terkait. Saat mendatangi kantor BKD, Kepala BKD menyarankan agar penjelasan tersebut ditanyakan langsung kepada Sekretaris Daerah,” ujarnya kepada Persadariau.co.id, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah melalui pesan WhatsApp juga belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, saat ditanyakan mengenai keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) yang secara khusus mengatur pemotongan zakat ASN, bagian hukum Pemkab Pelalawan disebut menyampaikan bahwa belum terdapat Perbup terkait hal tersebut.

Murat menyoroti Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

“Artinya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengumpulan zakat harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pemotongan zakat dari penghasilan dapat dilakukan melalui pemberi kerja dengan persetujuan tertulis dari muzakki atau pihak yang wajib zakat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, perlu dipastikan apakah seluruh ASN yang selama ini dipotong penghasilannya telah memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi,” katanya.

Menurut Murat, salah satu poin dalam Instruksi Bupati justru mengatur bahwa ASN yang tidak bersedia gajinya dipotong untuk zakat diwajibkan membuat surat pernyataan kepada pimpinan daerah.

“Jika pemotongan dilakukan terlebih dahulu kemudian ASN yang keberatan diminta membuat surat penolakan, maka hal ini berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap mekanisme persetujuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penghasilan ASN merupakan hak keuangan yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan dari pemiliknya sebelum dilakukan pemotongan dalam bentuk apa pun.

Selain itu, pengelolaan dana zakat juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk melalui publikasi laporan pengumpulan dan penyaluran dana zakat kepada masyarakat.

Menurut Murat, setidaknya terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipastikan dalam pelaksanaan pemotongan zakat ASN, yakni:

  1. Adanya regulasi daerah yang memadai sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011;
  2. Persetujuan tertulis dari masing-masing ASN atau pegawai yang menjadi muzakki;
    Penyetoran dana zakat melalui Baznas sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana zakat secara terbuka kepada publik.

“Apabila aspek-aspek tersebut belum terpenuhi, maka perlu dilakukan evaluasi dan penyesuaian agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Persadariau belum berhasil menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan guna meminta tanggapan terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pemotongan zakat ASN tersebut.

FA

You Might Also Like

G3S Pertanyakan Nyali Kejari Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Pekanbaru

Istri Disambar Buaya Saat Mandi, Suami Saksikan Kejadian Mengerikan

Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara

UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul

Festival Bakar Ikan di Tugu Bono, Pemkab Pelalawan Siapkan 5,5 Ton Ikan Sungai

TAGGED: Pemkab Pelalawan, Pemotongan Gaji, Zakat ASN
admin 2026-06-12
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
G3S Pertanyakan Nyali Kejari Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Pekanbaru
Daerah 54 menit ago
Istri Disambar Buaya Saat Mandi, Suami Saksikan Kejadian Mengerikan
Daerah 4 jam ago
Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara
Daerah 19 jam ago
UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

Gedung Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Daerah

G3S Pertanyakan Nyali Kejari Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemko Pekanbaru

54 menit ago
Daerah

Istri Disambar Buaya Saat Mandi, Suami Saksikan Kejadian Mengerikan

4 jam ago
Daerah

Jalan Lintas Rusak Parah, Kasat Lantas Polres Siak: Hati-hati Berkendara

19 jam ago
Daerah

UAS: Hati-hati, Segala yang Batil Jika Terus Diberitakan Bisa Jadi Betul

1 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?