PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus ribuan hektar perambahan hutan kawasan di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar yang sempat viral pada tahun 2023 lalu, sampai sekarang belum terungkap.
Meskipun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada waktu itu telah mengantongi nama-nama pelaku perusakan hutan tersebut.
Diketahui, masa itu Alwamen sempat menjabat Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang mana penegakkan hukum menjadi bagian dari lingkup kerjanya.
Kini, ditengah tugasnya sebagai Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengelolaan Limbah Padat Domestik dan Peningkatan Kapasitas DLHK Riau. Alwamen ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LHK.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Riau menunjuk Alwamen ini, menuai sorotan dan kritikan dari pengamat dan pakar lingkungan hidup Dr Elviriadi.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas tindak lanjuti audit investigasi terkait dugaan gratifikasi dokumen dan izin-izin lingkungan hidup di Dinas LHK Riau.
“Kita menyayangkan Pj Gubernur tidak meneliti terlebih dahulu calon-calon yang dimajukan sebagai Plt Kepala DLHK. Kalau publik sudah mendeteksi calon pejabat bermasalah, ya berarti Pj Gubernur menabur angin menuai badai,” kata Elviriadi kepada media, Sabtu (28/9/24).
Menurutnya, kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan di Riau cukup menyedot perhatian. Untuk itu, kurangnya kehati-hatian ini sebaiknya di evaluasi kembali oleh Pj Gubernur Rahman Hadi.
“Saya sebagai ahli lingkungan dan juga putra daerah Riau ini merasa miris dengan putusan Pj Gubri yang gegabah itu. Maka jangan heran nanti, bila beliau (Rahman Hadi) berpotensi ikut terseret dalam kasus AMDAL tak jelas ini. Saya pun sudah kontak KPK RI sebentar tadi,” ucapnya.
“Informasi yang saya dapat, Inspektorat sudah serahkan perkara AMDAL ini ke KPK RI,” tambah bang Elv, sapaan akrab Elviriadi.
Sebagai informasi, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk membuat audit investigasi bersama.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kasus penyimpangan dalam penerbitan izin lingkungan dan dugaan gratifikasi di Dinas LHK Provinsi Riau.
Pada periode tahun 2020-2023, DLHK telah terbitkan dokumen dan izin/persetujuan lingkungan sebanyak 134 dokumen, diantaranya AMDAL/DELH sebanyak 47 dokumen dan UKL-UPL/DPLH sebanyak 87 dokumen.
Atas penerbitan dokumen-dokumen tersebut, pihak-pihak tertentu pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau diduga menerima gratifikasi. ***