Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > PT SRL Dinilai Merusak Lingkungan, WALHI Desak Kemenhut Cabut Izinnya
Nasional

PT SRL Dinilai Merusak Lingkungan, WALHI Desak Kemenhut Cabut Izinnya

admin
Last updated: 2025/10/07 19:20:43
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – WALHI Riau mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengevaluasi bahkan mencabut perizinan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Sejak awal keberadaannya di Provinsi Riau pada 2007, perusahaan ini telah menyebabkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hidup hingga konflik sosial. Bahkan upaya perampasan ruang hidup masyarakat masih dilakukan hingga saat ini.

Berdasarkan hasil pantauan dan analisis spasial WALHI Riau periode November 2023 s/d September 2025 di lokasi konsesi PT SRL menemukan bahwa perusahaan tersebut menjadi sumber konflik lahan dengan masyarakat di Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti, dan Indragiri Hilir.

Konsesinya juga berulang kali terbakar, merusak ekosistem gambut dan tidak menjalankan kewajiban restorasi gambut.

Berbagai pelanggaran lingkungan hidup ini tentunya menambah kerentanan Pulau Rupat dan Rangsang sebagai pulau-pulau kecil.

Selain itu, perusahaan ini juga diduga melakukan pelanggaran tenaga kerja hingga kekerasan terhadap perempuan dan anak, tepatnya di Blok IV Pulau Rupat.

Solikhin, salah satu warga Desa Batu Panjang, Pulau Rupat juga menegaskan dampak buruk keberadaan PT SRL di Provinsi Riau, salah satunya merampas ruang hidup masyarakat Pulau Rupat.

Tanpa sepengetahuan masyarakat, lahan seluas ±1.359,40 ha yang telah dikelola masyarakat Batu Panjang sejak tahun 1990, diklaim sebagai areal kerja PT SRL.

Sebelum kedatangan PT SRL, sebanyak 507 warga melalui tiga kelompok tani telah mengelola lahan tersebut dengan menanam karet, palawija, hingga kelapa sawit.

Bahkan sejak awal wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan tanpa sepengetahuan warga, mulai dari SK Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan hingga SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 6612 Tahun 2021 tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau.

“PT SRL terus berupaya merampas tanah kami. Terakhir pada tahun 2023 kebun milik masyarakat Batu Panjang dirampas oleh perusahaan tersebut. Padahal kami mengelola lahan tersebut jauh sebelum keberadaan PT SRL di pulau ini. Salah satu bukti nyatanya adalah tanaman kelapa sawit yang telah ditanam masyarakat sejak tahun 2008. Jauh sebelum itu, masyarakat telah mengelola lokasi tersebut dengan tanaman palawija dan karet,” beber Solikhin, (7/10/25).

Rezki Andika, Staf Kajian WALHI Riau menyebut izin PT SRL sudah selayaknya diciutkan bahkan dicabut.

Hasil pantauan WALHI Riau telah memperlihatkan bagaimana keberadaan perizinan perusahaan HTI tersebut memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial.

Terlebih aktivitas kebun HTI PT SRL di Blok Rupat dan Rangsang jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU WP3K) jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020.

“Janji jaga hutan yang disampaikan Presiden Prabowo dan pengelolaan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat harus ditunaikan. Kedua hal tersebut dapat diwujudkan dengan melakukan penciutan atau mencabut izin PT SRL dan mengembalikan lahan masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial (PS) atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sebagai wujud perlindungan hak atas ruang hidup masyarakat,” tutup Rezki. **

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: Konsesi, Korporasi Nakal, perusak lingkungan, PT SRL, PT Sumatera Riang Lestari
admin 2025-10-07
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 10 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?