PERSADARIAU, KUANSING – Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) telah mengirim berkas perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan intimidasi oleh AP terhadap Abriman ke Kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Shilton SIK MH, tampak seperti enggan banyak bicara mengenai berkas perkara tersangka AP saat ditanya lebih dalam.
“Masih ditelaah kejaksaan. Langsung koordinasi ke kejaksaan saja bang,” ucap Kasat Reskrim kepada PersadaRiau, Senin (14/10/24).
Kemudian, konfirmasi juga dilayangkan ke Kejari Kuansing melalui Kasi Intel, Eliksander Siagian SH MH. Ia mengatakan berkas perkara AP saat ini ditangan jaksa penuntut umum (JPU).
“Informasi yang saya terima dari bidang pidana umum, kejari kuansing melalui JPU telah menerima berkas perkara tersangka Aldiko dari penyidik polres kuansing. Saat ini berkas (tahap I) sedang diteliti jaksa peneliti,” kata Eliksander dalam keterangan tertulisnya.
Diketahui, kejadian bermula saat Abriman selaku Kepala UPT KPH Singingi dan jajarannya menangkap excavator yang merambah kawasan hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Karena merasa terusik, AP secara beramai-ramai menghadang petugas kehutanan yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya, hingga perlakuan intimidasi pun harus dialami Abriman.
Atas peristiwa tersebut, Abriman melaporkan AP ke Polres Kuansing pada tanggal 18 Mei 2023 dengan laporan yang terregister di nomor : LP/B/85/V/2023/SPKT Polres Kuansing-Polda Riau.
Berdasarkan LP itu Penyidik lakukan rangkaian proses hukum terhadap AP yang masih berstatus anggota DPRD Kuansing. Akhirnya, AP ditetapkan tersangka oleh Polres Kuansing pada 26 September 2023.
Sebagai informasi, hasil Pemilu 2024, AP terpilih kembali menjadi anggota legislatif di Kabupaten Kuantan Singingi. Bahkan ia juga telah dilantik untuk menjabat selama 5 tahun mendatang.