PERSADARIAU, PEKANBARU – Persoalan Income Smoothing yang di berikan kepada beberapa Deposan oleh tiga pejabat Bank Riau Kepri (BRK) Syariah diduga tidak sesuai aturan yang berlaku.
Ketiga orang tersebut adalah pejabat utama setingkat direktur pada BRK Syariah dan telah menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Saat ditanyakan siapa saja pejabat bank plat merah milik Provinsi Riau yang di periksa. Pihak bidang Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau tidak memberi keterangan mendalam, meski perkara itu telah masuk ke tahap penyidikan.
“Sudah ada beberapa saksi diperiksa namun tidak bisa kami rinci satu persatu,” ucap Iwan Roy Charles kepada Persadariau.co.id, Kamis (13/6/24).
Iwan juga menyebutkan, proses penegakkan hukum saat ini dalam tahap Penyidikan ditangan Jaksa Penyidik dan belum diketahui secara pasti jumlah kerugian keuangan negara.
“Penyidikan dan masih menunggu selesai pengumpulan alat bukti, belum ada hasil penghitungannya (kerugian negara),” tambah Iwan.
Diberitakan sebuah media sebelumnya, Kejati Riau akan memeriksa tiga orang pejabat selevel Direktur pada BRK Syariah terkait pemberian Income Smoothing kepada Deposan, pada Senin (3/6/24).
Dalam pernyataannya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) pada masa itu Imran Yusuf mengungkapkan, pihaknya juga telah menghitung jumlah kerugian keuangan negara, namun belum dibuka karena berkaitan proses pemeriksaan.
Sebagai informasi, Income Smoothing artinya penambahan penghasilan, sedangkan Deposan adalah nasabah atau penabung uang dalam bentuk deposito (simpanan berjangka).
Sus