Gambar : Tim DP3APP KB Provinsi Riau sambangi Ka. Unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan, Senin (13/11/2023)| Persada Riau
PERSADARIAU, PELALAWAN — Wanita penyandang kebutuhan khusus atau Disabilitas di Kabupaten Pelalawan, Riau alami perkosaan oleh terduga Tiga orang pelaku. Akibat perbuatan pria bejat itu, IR yang saat itu berusia 19 tahun, melahirkan seorang anak berjenis kelamin laki-laki.
Kejadian kelam itu kembali dialami IR (23) dan mengandung seorang bayi yang diprediksi usia kandungannya sudah mencapai 8 bulan. Gadis dengan kebutuhan khusus itupun akhirnya mendapat perhatian dari organisasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan (DP3APP KB) melalui pemberian pendampingan hukum dan DP3APP KB provinsi Riau.
Keterangan beberapa sumber terkonfirmasi mengatakan kejadian pahit tersebut pertama kali terjadi pada 4 tahun silam, atau tepatnya tahun 2019 lalu. Peristiwa hukum itu sempat di laporkan ke pihak kepolisian polres Pelalawan (2019), namun keluarga korban terbentur dengan tuntutan untuk melakukan cek DNA, yang biayanya mencapai Rp 27 juta.
Alih-alih mendapatkan keadilan, laporan keluarga korban tanpa ada ujung pangkal yang jelas, justru mentok dengan adanya upaya mediasi oleh oknum DP3APP KB Kabupaten Pelalawan dan oknum APH pada waktu itu.
” Saya sendiri menghadapi itu buk, mencari keadilan tapi tidak saya dapat. Dulu di mediasi oleh ibu EM di Polres,” jawab ibu korban dengan mata berkaca-kaca ketika disambangi tim dari DP3APP KB Provinsi Riau serta Tim Hukum DP3APP KB Kabupaten Pelalawan, Senin (13/11/2023).
Kepala Unit UPTD PPA Kabupaten Pelalawan, Elva Hafsah menjelaskan pihaknya akan serius mendampingi persoalan perkosaan terhadap wanita disabilitas itu. Setelah viral diberitakan media online beberapa hari lalu, pihaknya menurunkan tim hukum dan pendampingan psikologis terhadap korban IR.
” Kami baru tahu pada hari Rabu, Kamis kita langsung buat laporan ke Polres,” jawabnya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/11/2023) pagi wib.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tidak memiliki anggaran untuk pembiayaan tes DNA, meskipun peristiwa kelam tersebut sudah terjadi sejak empat tahun silam.
” Kita butuh Juknis untuk itu. Perkiraan tahun 2025 baru bisa. Jadi solusinya (biaya cek DNA, red), kami akan bicarakan itu ke pimpinan lebih dulu,” jelas Elva.
Ketua Tim hukum dari Fams Law Firm, Ferli Azhari, SH mengatakan pihaknya telah membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian pada Kamis (09/11) lalu melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas).
” Kita sudah laporkan untuk peristiwa ini. Beberapa bukti yang diperlukan penyidik juga sudah kita siapkan. Kami berharap, kita sama-sama kawal proses yang mulai berjalan,” kata Ferli Azhari, SH.
Ditempat berbeda, perwakilan dari DP3APP KB Provinsi Riau, Sakinah mengatakan pihaknya akan turut mengawal progres penanganan hukumnya hingga para pelaku ditangkap dan diadili.
” Ibu tidak sendirian, kami disini akan terus pantau perkembangan kasus ini. Nantinya Bu Elva akan terus berkoordinasi ke kami,” kata Sakinah menguatkan keluarga korban.
Pihak penyidik yang sempat menangani kasus perkosaan di tahun 2019 silam tersebut belum terkonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
FA