Gambar : ilustrasi/infosawit
PERSADARIAU, PELALAWAN — Semenjak diluncurkan program Jaga Zapin oleh Gubernur Riau beserta Kejati Riau dan pihak terkait untuk menjaga harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit masyarakat Riau ternyata belum terlaksana dengan baik. Di kutip dari Pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Dura Amanah, Desa Rawang Sari, Kec. PKL lesung Kab. Pelalawan, Budianto menyampaikan program jaga zapin yang menerbitkan dua tabel Harga TBS, yaitu Harga mitra Plasma dan Mitra Swadaya masih berupa angan – angan.
” Bagaimana tidak, program yang diharapkan oleh petani kami untuk memproleh harga yang sesuai dengan ketetapan pemerintah tetapkan melalui harga Disbun masih jauh dari kenyataan,” kata Budianto, Rabu (30/8/2023).
” Selama ini TBS kelapa sawit kami di beli oleh perusahan PT. Sari Lembah Subur (PT.SLS) masih rendah bahkan bisa lebih rendah dari harga Tengkulak,” ujarnya lagi.
Dilain tempat Sekretaris KUD Sabar Subur, Desa Mulya Subur kab. Pelalawan, Saidul Tua Manik juga membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan harga TBS yang di berikan pihak PT. SLS masih jauh dari harga pasar dengan dalih rendeman TBS rendah.
” Kami yang di dibeli Perusahaan (PT. SLS) masih rendah dan dalam bentuk harga pasar yang ditetapkan perusahan secara sepihak, adapun alasan perusahan membeli harga rendah yaitu rendeman TBS rendah,” kata Saidul Manik kepada media.
Padahal, lanjut Manik, sejak ada sosialisasi yang dilakukan oleh Disbun Provinsi Riau pada tanggal 8 agustus 2023 di kantor dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, penetapan harga TBS kelapa sawit dapat dilakukan dengan uji rendemen.
” Dan kami siap untuk dilakukan uji rendemen secara independen. Namun sejak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Disbun Provinsi Riau sudah dua kali kami pengurus – pengurus KUD (KUD Dura Amanah, KUD Mulia, KUD Mulya Subur dan KUD DWI Bakti) Beserta beberapa pengurus kelompok tani melakukan pertemuan dengan Pihak perusahan namun tidak tidak ada titik terang,” jelasnya menerangkan.
Melalui sabungan telfon ketua KUD Mulia, Desa Sari Makmur Muslimin Menuturkan bahwa sejatinya para petani tidak menuntut banyak. ” kami tidak meminta banyak hanya ingin adanya kepastian harga dan perbaikan harga TBS Kelapa sawit yang sesuai dengan ketetapan pemerintah provinsi Riau,” kata Muslimin ketua KUD Mulia.
Penetapan harga semena-mena oleh pihak perusahaan PT Sari Lembah Subur (SLS) sangat bertolak belakang dengan Pergub No. 77 tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS. Yang mana Pemprov Riau bersama Kejati Riau melalui “Jaga Zapin” dicetuskan sebagai penopang perekonomian masyarakat yang notabene sebagai petani kelapa sawit.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Disbun Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja mengklaim pihak perusahaan sudah melakukan perbaikan penetapan harga TBS.
” Terkait perbaikan tata kelola penetapan harga TBS, dan sudah diimplementasikan oleh PKS yang tergabung dalam tim harga,” kata Dr Defris Hatmaja, SP., M. Si, Kamis (31/8/2023).
Saat disampaikan adanya permainan penetapan harga dengan alasan yang berubah-ubah oleh perusahaan kepada petani sawit, Defris menyerahkan hal itu ke Disbun kabupaten.
” Terkait ini saya sudah koordinasi dengan disbun kabupaten sebagai yang punya kewenangan…dan juga sudah minta PKS untuk memfollow up segera. Dan juga sudah intens koordinasi dengan perwakilan KUD tersebut untuk mengetahui progresnya,” jelasnya.
Manajer Kemitraan Area Riau Febriansyah menampik soal penetapan harga TBS sawit yang dinilai jauh dibawah harga pasar.
” Uda kesepakatan KUD bahwa KUD ya harga pasar. Ada suratnya kok,” katanya.