Oleh : Abdul Murat.S.IP, Tokoh Muda Kuala Kampar
PERSADARIAU — Secara aturan perjuangan kami Forum Masyarakat Penyelamat Pulau Mendul menggugat IUP.B dan HGU PT.TUM agar dicabut sudah selesai, Ini dibuktikan dengan di Cabutnya IUP.B Budidaya Kelapa Sawit Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 Tanggal.13 April 2020 Oleh HM.HARRIS
Bupati Pelawan tentang pencabutan IUP.B Kelapa Sawit PT.TUM oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan dan dicabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) bernomor 00146 dan HGU Nomor. 00147 di Kuala Kampar an.PT.TRISETIA USAHA MANDIRI(PT.TUM) keputusan menteri ATR/BPN RI Nomor: 1/PTT-HGU/KEM-ATR/BPN/1/2023 Tanggal.24 Januari 2023 Jakarta oleh Hadi Tjahjanto tentang penetapan tanah terlantar HGU PT. Trisetia Usaha Mandiri di Kuala Kampar (Kelurahan Teluk Dalam, Teluk Beringin, Teluk bakau, dan desa Teluk).
Namun secara hukum pihak perusahaan melakukan gugatan atas pencabutan kedua dokumen tersebut diatas dan celakanya perusahaan dalam hal ini PT.TUM dimenangkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekan baru dan kembali diperkuat kemenangannya atas banding yang dilakukan oleh Pemda Kab.Pelalawan di PTUN Medan, pihak PT.TUM kembali dimenangkan oleh hakim PTUN. Medan.
Mengapa ini bisa terjadi?,
Pertama; menurut hemat saya, ada kelemahan argumentasi dari pihak kabag hukum Pemda yang terkesan menganggap remeh persoalan ini atau pihak Kabag hukum Pemda memang tak mengerti apa betul yang menjadi persoalan atas ditolaknya HGU PT.TUM di Kuala Kampar itu, semua data sudah kami serahkan ke Pihak Kabag Hukum Pemda Kab. Pelalawan Namun sepertinya tidak dipelajari dengan serius oleh pihak hukum Pemda.
Kedua, karna akibat tidak dipelajarinya segala data yang kami berikan kepada pihak Kabag Hukum Pemda Kab.Pelalawan saya menilai ada salah pemahaman hakim dalam menilai persolan yang di paparkan kepada hakim, fakta ini saya lihat hakim tidak mendapatkan gambaran yang real seperti apa kondisi ekologis Kuala Kampar itu, berkali kali kita jelaskan agar Kabag hukum memberikan gambaran yang real dan jelas terkait kondisi dari aspek ekologis pulau mendol Kuala Kampar, artinya hakim harus diberikan argumentasi bahwa Kuala Kampar itu Gambut Lindung dengan kedalaman 3 – 7 meter gambut dalam sesuai rekomendasi kepala Badan Restorasi Gambut Nasional (BRGM), Kuala Kampar itu kubah Gambut.
Selain itu mestinya pihak Hukum Pemda meminta Sidang Lapangan ke lokasi yang menjadi HGU PT.TUM itu. ditambah lagi argumentasi adanya Mal administrasi atas pemberian IUP.B dan HGU PT.TUM baik oleh Pemda maupun oleh ATR/BPN, ditambah lagi dengan adanya lahan yang dikuasai masyarakat sejak nenek moyang mereka jauh sebelum adanya HGU PT.TUM.
Semua data itu sudah kita berikan kepada pihak hukum pemda dan didukung kajian dari kawan kawan dari Wahana Lingkungan, pokoknya 1000 % data sudah kita serahkan kepada kabag Hukum Pemda, namun saya yakin tidak dipelajari secara seksama oleh pihak Kabag Hukum Pemda.
Selain itu dibuktikan dan direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan dengan segel lapangan bahwa PT.TUM itu memang tidak Memiliki analisa mengenai dampak lingkungan(AMDAL).
Padahal dalam ilmu lingkungan AMDAL harus mendahului keputusan Politik maupun keputusan lembaga negara yang berwenang berhubungan dengan tanah, lahan serta lingkungan.
Sehingga dapat dipastikan sebuah keputusan yang diberikan terhadap Penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan baik HGU, HTI maupun ijin Pertambangan yang berkaitan dengan erat dengan lingkungan Tanpa didahului AMDAL adalah Tindakan kejahatan Lingkungan!, Negara harus tegas dalam hal ini demi hak dan keadilan bagi Rakyat atas sumber sumber produksi(tanah-lahan), dan keselamatan lingkungan dari penjahat ekologis dan Mapia tanah.
Dengan demikian berdasar fakta dan data yang ada demi keadilan atas penegakan hukum tentunya PTUN Pusat Menolak semua gugatan yang dilakukan oleh pihak Perusahaan PT.Trisetia Usaha Mandiri, yang pada Tanggal 21 Agustus 2023 PTUN Jakarta pusat melakukan pembacaan kesimpulan gugatan dan dua minggu kedepan akan membuat putusan atas gugatan.
Penting sekali sebelum PTUN Jakarta membuat putusan terlebih dahulu pihak PTUN turun langsung sidang lapangan ke lokasi tempat dimana HGU PT.TUM berlokasi yaitu Kuala Kampar.