PERSADARIAU, KUANSING – Penyidik Polres Kuantan Singingi (Kuansing) meminta Abriman mantan Kepala UPT KPH Singingi untuk hadir di Mapolres, pada hari ini Jum’at (20/9/24).
Kehadiran Abriman (Pelapor) guna dimintai keterangan tambahan oleh petugas, di mana ia melaporkan oknum anggota DPRD Kuansing yang baru saja terpilih kembali di Pemilu 2024 (AP).
Perihal pemanggilan itu diungkap Tim Lawyer pelapor kepada awak media, “Iya bang, tadi klien kami diminta hadir guna memberi keterangan tambahan,” sebut Rizky Juanda Putra SH MH.
Dengan berjalannya kembali penanganan perkara ini, pihak Abriman berharap penegakkan hukum dapat berlaku adil dan menghukum pelaku.
“Harapan kami, tersangka dapat segera ditahan dan di sidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur pengacara muda ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai kedatangan pelapor ke Mapolres Kuansing, Kasat Reskrim AKP Shilton membenarkan hal tersebut dan mengatakan pemeriksaan kembali dilanjutkan.
“Betul, pemeriksaan dilanjut kembali berdasarkan rekom dari Polda,” ucap AKP Shilton kepada PersadaRiau, Jum’at (20/9/24) sore.
Untuk diketahui, AP dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap Abriman.
Dalam kasus ini, oknum dewan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara di Polda Riau, pada Agustus 2023 yang lalu.
Kejadian bermula ketika Abriman selaku kepala UPT KPH Singingi memimpin Tim Kehutanan melaksanakan razia dan menangkap alat berat jenis excavator yang beroperasi dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, pada tanggal 13 Mei 2023.
Karena merasa terganggu oleh operasi yang dilaksanakan pihak Kehutanan. Oknum DPRD itu kemudian datang dan menghadang Abriman bersama anggotanya, hingga akhirnya Kepala KPH Singingi mendapat perlakuan yang kurang terpuji dari AP.