PERSADARIAU, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerapkan kebijakan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart dan Indomaret mulai 1 Januari 2026.
“Per 1 Januari 2026 (diterapkan) insyaallah. Jadi mereka pindah sistemnya, kalau kemarin itu retribusi, besok ini pindah ke pajak parkir. Jadi mereka (pengelola ritel) bayar pajak parkir,” jelas Wali Kota H Agung Nugroho SE MM usai penandatangan MoU dengan pihak Alfamart pada Selasa (30/12/2025).
Selang sehari pasca Memorandum of Understanding (MoU) bersama Alfamart, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga lakukan MoU dengan Indomaret terkait penerapan parkir kendaraan gratis mulai Januari 2026.
Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM menyebutkan lebih dari 200 ritel Indomaret juga mulai menerapkan parkir kendaraan gratis mulai 1 Januari 2026.
Agung mengatakan, agar juru parkir yang terdampak tetap mempunyai pendapatan, pihak Indomaret akan merekrut juru parkir bekerja atau pun membuka tempat gratis berjualan di halaman gerai tempat mereka selama ini bertugas sesuai dengan SOP Perusahaan.
“Karena pihak Indomaret juga menyediakan tempat gratis di halaman ritel mereka jika ada jukir atau keluarga jukir yang ingin berjualan,” kata Agung pada Rabu (31/12/2025).
Kebijakan ini ditujukan untuk mengakhiri polemik pungutan parkir di ritel modern sekaligus memperkuat tata kelola parkir yang lebih transparan dan berpihak kepada masyarakat. Penguatan kebijakan tersebut ditandai dengan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru yang drafnya telah beredar sejak Jumat 26 Desember 2025.
Kebijakan perubahan skema ini berdampak langsung pada masyarakat. Pengunjung yang memarkirkan kendaraan di area Alfamart tidak lagi dikenakan biaya parkir atau gratis.
Wako Agung memastikan, penerapan kebijakan tersebut tinggal menunggu finalisasi dan sosialisasi. Meski parkir digratiskan, Pemko Pekanbaru menegaskan aspek ketertiban dan keamanan tetap menjadi prioritas.
Untuk langkah pengawasan, pemerintah juga membuka kanal pengaduan resmi bagi warga yang masih menemukan praktik pungutan parkir di Alfamart.
Pengaduan dapat disampaikan ke Bappenda Kota Pekanbaru melalui Instagram @bapenda_pekanbaru atau WhatsApp 0811-769-9762.
Selain itu, laporan juga bisa diteruskan ke UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru melalui Instagram @upt.perparkiranpku atau WhatsApp 0812-6639-7770.
Pemko Pekanbaru berharap, kebijakan parkir gratis ini tidak hanya menghapus pungutan liar, tetapi juga menjadi momentum pembenahan sistem perparkiran yang lebih profesional.
Penulis: Dian net
Editor: Redaksi

