Korban Penipuan dan Penggelapan Masih Menunggu Kepastian Hukum Dari Polsek Siak Hulu
PERSADARIAU, KAMPAR — Warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, AL menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh APR dengan modus menyewa sebuah sepeda motor merek honda beat tipe terbaru keluaran tahun 2023 milik korban.
Mulanya AL di hubungi seseorang yang tidak dikenalnya melalui telepon whatsapp, dalam obrolan tersebut si penelepon mengutarakan niat bahwa dirinya hendak menyewa sepeda motor milik korban.
“Saya dapat telepon whatsapp dari seseorang bernama APR (penyewa, red) dan bilang ingin merental sepeda motor. Beberapa hari kemudian barulah APR ini datang kerumah saya untuk membuat kesepakatan sewa,” ucap AL saat di wawancarai media ini, Sabtu (4/11/23).
“Dia datang bersama temannya satu orang. Pengakuan APR ke saya, temannya itu cuma mengantarkan saja,” tambahnya.
Pada tanggal 17 September 2023, dalam perjanjian sewa menyewa itu AL meminta jaminan kepada APR selaku penyewa berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta membayar sewa kendaraan roda dua selama 2 (dua) hari sebesar Rp 200.000,00.
“Sebagai syaratnya saya minta dia meninggalkan KTP dan kartu BPJS tapi karena tidak punya kartu BPJS maka diganti dengan kartu NPWP. APR ini rencana nyewa sepeda motor selama dua hari,” terang AL.
Korban juga sebut, dirinya sempat melempar sebuah pertanyaan kepada si penyewa, hendak pergi kemana tujuannya. Lalu dijawab oleh APR, bahwa ia akan berangkat ke kota Bangkinang untuk menghadiri acara keluarga.
Lalu saat batas waktu sewa telah habis, pemilik kendaraan ini menghubungi orang yang menyewa sepeda motor honda beat tersebut dan menanyakan kapan akan mengembalikan sepeda motor miliknya. Bukannya memberi kepastian, oknum itu malah berdalih dengan menambah masa penyewaan.
“Dia minta perpanjang sewa dua hari kedepan sambil berjanji akan mentransfer uang sewa berikutnya,” ujar AL.
Masih kata AL, ketika perpanjangan waktu dua hari itu berakhir dirinya kembali menghubungi APR sembari meminta agar segera mengembalikan kendaraan yang disewa beserta uang rentalnya. Lagi-lagi pria itu mengelak gunakan berbagai alasan.
“Saya belum mendapatkan duit untuk bayar rental dan genapkan menjadi satu minggu saja sewanya, saya sekarang di tapung,” ungkap AL menirukan perkataan APR.
Singkat cerita, setelah seminggu berlalu AL merasa telah ditipu. Dengan ditemani RHM (teman korban), korban bersama temannya berupaya mencari keberadaan sepeda motor miliknya.
Pencarian pun membuahkan hasil, akan tetapi kendaraan roda dua tersebut sudah di gadaikan oleh AF kepada seorang pria bernama RHL di Tapung Hulu.
Tidak terima telah ditipu APR, akhirnya AL pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siak Hulu sebab tempat terjadinya transaksi sewa menyewa tersebut di rumah AL yang beralamat di perumahan Griya Lembah Damai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Namun hingga saat ini pelaporan yang dibuat oleh korban belum ada kejelasan arah penegakkan hukum terhadap pelaku atas kerugian yang dialami AL.
“Sepeda motor saya saat ini diamankan di Polsek Tapung Hulu, dan laporan yang saya buat belum ada kelanjutannya sampai sekarang,” tutup korban.
(Sus)