Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Nasional > Miris, PT PMB Pecat 75 Karyawan Tanpa Gaji dan THR
Nasional

Miris, PT PMB Pecat 75 Karyawan Tanpa Gaji dan THR

admin
Last updated: 2023/04/19 00:26:36
admin
Share
4 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PELALAWAN – Sebanyak 75 Pekerja di PT Prakarsalanggeng Maju Bersama (PT. PMB) diduga diberhentikan tanpa diberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Melalui kuasa hukumnya Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH para karyawan tersebut melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Pelalawan dan Provinsi Riau, Senin (18/04/2023).

Adapun PT. PMB adalah bagian dari Sub Kontraktor yang mendapatkan tender pengerjaan Project di PT. RAPP (APRIL Group).

“Kami bekerja mulai bulan September 2021 sampai bulan April 2023 ini, sampai tanggal 11 April 2023 kami di berhentikan, hingga saat ini gaji kami belum dibayar, demikian juga untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tidak di bayar. Atas penyampaian dari pihak PT. PMB kami diberhentikan hanya memperlihatkan nama-nama yang sudah di List, ” kata salah satu Karyawan inisial D, yang diberhentikan kepada awak media ini.

“Atas keputusan PT. PMB yang merupakan keputusan sepihak, maka kami dan kawan-kawan memberikan kuasa hukum, kami berharap kepada instansi terkait untuk menindak lanjuti agar hak kami diberikan,” imbuhnya.

Senin 17 April 2023 Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH resmi diberikan kuasa oleh 42 orang dari 75 orang yang diberhentikan oleh PT PMB. Sub kontraktor pada PT RAPP Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Pada hari itu juga ia mengadukan ke bagian Posko pengaduan masalah THR dimana hak-hak dari para karyawan tersebut tidak diberikan.

“Seminggu menjelang lebaran mereka diberhentikan. Bekerja mulai September 2021 sampai bulan april 2023. Tgl 14 april di umumkan pemberhentian kerja dengan alasan efisiensi. Nyata-nyatanya oleh perusahaan PT PMB tersebut mereka tidak dapat THR,” ujar Chandra.

Lebih lanjut Chandra mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Karyawan perihal penyebab diberhentikan.
“Apakah pemberhentian ini disebabkan oleh adanya pelanggaran-pelanggaran ataupun disebabkan karena habisnya kontrak. Dan mereka sepakat menjawab bahwa kontrak itu ditanda tangani terakhir kali pada bulan September 2022. Dimana jangka waktunya tersebut per tiga bulan. Jadi otomatis masa kerja mereka berakhir pada bulan 12 2022 ataupun bulan Januari 2023,” ucapnya.

Diketahui para karyawan tidak pernah menandatangani perpanjangan kontrak ataupun penandatanganan apapun itu bentuknya.

“Jadi saya pastikan mereka tidak diperpanjang kontrak setelah bulan September 2022 dan sampai dengan hari terakhir mereka bekerja pada tanggal 14 april 2023 mereka bekerja seperti biasa. Ketika pemberi kerja memerintahkan untuk bekerja maka penerima kerja melakukan pekerjaannya dan mereka digaji sesuai yang mereka kerjakan. Jadi tidak ada hal-hal yang membuat pekerja ini memang berfikir bahwa mereka akan diberhentikan apalagi THR mereka tidak diberikan. Ini sangat Miris,” pungkasnya.

“Kita berharap kepada aparat pengawas Disnaker Provinsi untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan seperti ini. Karena apa, karyawan ini THR inilah yang diharapkan untuk istri dan anak-anak mereka. Ketika THR yang mereka harapkan, dipastikan oleh perusahaan tidak dapat dihari-hari menjelang lebaran, seminggu menjelang lebaran, betapa zalimnya perusahaan ini. 75 orang yang diberhentikan dan tidak diberikan hak-haknya,” tegas Chandra.

Sementara itu Kabid Disnaker Kabupaten Pelalawan Samsul Alam mengatakan, “untuk saat ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan baru menerima dua pengaduan THR, dan in sya Allah hal ini akan kita lanjutkan ke bidang pengawas di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau,” tegasnya.

Selanjutnya, pada Selasa (18/04/2023) Chandra Yoga Adiyanto, SH.,MH selaku kuasa hukum melanjutkan pengaduan atas diberhentikannya 75 karyawan PT PMB ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

“Tadi sudah aduan resmi di Disnaker Provinsi dan sudah langsung di telpon oleh pengawas kepada pihak perusahaan, tapi mereka saling lempar, dengan jawaban bukan mereka yang berhak untuk menjawab, ” terang Chandra.

Chandra mengungkap bahwa kabar terbaru dari kliennya, bahwa gaji dari karyawan yang di PHK diundur. “Kabar dari Klien saya yang di PHK gaji mereka diundur sampai 27 April 2023, sebelumnya dijanjikan dibayar 18 April 2023 hari ini, ” jelas Chandra

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan PT PMB. Tim

You Might Also Like

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

“Negara dalam Negara” di Bandara PT RAPP, JE Minta Menteri Pertahanan Turun Tangan

TAGGED: Pemecatan sepihak, PT PMB pecat karyawan, Tidak di Gaji
admin 2023-04-19
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 9 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Nasional

Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari

1 hari ago
Nasional

AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara

2 hari ago
DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

3 hari ago
HukrimNasional

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

2 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?