PERSADARIAU, PELALAWAN – Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Inti Indosawit Subur (PT IIS) mendapat penolakan dari masyarakat Desa Delik dan Lalang Kabung, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Mewakili masyarakat, Tim 17 telah bersurat ke Kementerian Agraria, Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) tentang Penolakan Perpanjangan HGU PT Inti Indosawit Subur.
Surat tersebut mendapat balasan dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT).
Dalam surat balasan bernomor : HT.01/1422-400.19/IX/2023, Dirjen PHPT meminta PT IIS menyelesaikan konflik antara perusahaan dengan masyarakat, serta mengembalikan lahan-lahan warga yang dikuasai selama ini.
Kemudian, PT IIS di perintahkan untuk lakukan penelitian terhadap sengketa dimaksud dan mengupayakan penyelesaian serta melaporkan hasilnya kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak Pendafataran Tanah, dalam waktu yang singkat.
Menindaklanjuti penolakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menggelar rapat di kantor Bupati Pelalawan, pada Rabu (4/9/24).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemkab Pelalawan H Zulkifli S.Ag M.Si, turut hadir Kepala DPM-PTSP Budi Surlani S.Hut, BPN, Camat Pelalawan, Kades Delik, Tim 17 dan perwakilan PT IIS diantaranya Ahmad Taufik, Usman, Robinson.
Dalam notulen rapat pembahasan itu di dapat beberapa kesimpulan yang di sepakati bersama, yaitu :
- Berdasarkan perjanjian tahun 1990, masyarakat Desa Delik dan Lalang Kabung berhak menerima lahan perkebunan seluas 2000 hektar untuk 1000 keluarga atau lahan dengan luas 2 hektar per-kartu keluarga (KK). Kepada PT IIS, Tim 17 meminta nama-nama masyarakat lokal penerima kebun PIR-Trans tersebut.
- Pihak PT Inti Indosawit Subur bersedia mempersiapkan nama-nama masyarakat penerima kebun PIR-Trans, sebagaimana yang di kehendaki Tim 17, hingga batas waktu sampai tanggal 24 September 2024.
- Bila mana data-data penerima kebun PIR-Trans tersebut belum tersedia sepenuhnya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Maka, akan dikomunikasikan kembali antara kedua belah pihak dan Pemkab Pelalawan yang di wakili oleh Kepala DPM-PTSP Pelalawan.
Usai rapat mediasi, Ketua Tim 17 Konflik Agraria, Syam Sulton mengatakan kepada awak media, “Kita telah sepakat menunggu hingga tanggal 24 September 2024, agar masing-masing pihak dapat melengkapi data-data yang di miliki,” ucap Syam Sulton, dikutip SuaraDemokrasi.com.
“Kami menuntut hak kami yang tidak terpenuhi dan lahan yang kami klaim sesuai dengan bukti kepemilikan sekitar 1403 Ha, yang terletak disisi kiri dan kanan jalan lintas tersebut, mulai dari RS Evarina sampai ke desa Delik. Lalu, dari simpang empat perak jaya menuju awang tugu godang, dari simpang empat perak jaya menuju sungai Kerinci,” terangnya.
Dikatakan Syam Sultan, masyarakat terus berjuang mempertahankan hak-haknya dan berharap perusahaan bersedia mengembalikan lahan seluas 1.403 hektar tersebut.
Terpisah, perwakilan PT Inti Indosawit Subur, Usman menuturkan mediasi berjalan dengan baik. “Artinya masih ada peluang guna penyelesaian, karena Tim 17 meminta 20 persen yang sudah dikeluarkan perusahaan untuk di inventarisir kembali,” tuturnya saat dikonfirmasi media. ***