PERSADARIAU, PEKANBARU – Pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pegawai Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas pelaporan dugaan pemotongan remunerasi dan tunjangan profesi pada perguruan tinggi tersebut.
Jaksa Penyelidik menjalankan pemeriksaan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang telah dikeluarkan Kejati Riau, hal ini diungkap narasumber kepada awak media pada hari Kamis (28/3/24).
“Iya, laporan itu di alamatkan ke Kejati Riau dan pihak kejaksaan juga sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-02/L.4/Fd.1/01/2024 Tanggal 17 Januari 2024,” ujar narasumber.
Terkait berjalannya penyelidikan oleh kejaksaan, rektor UIN Suska Prof Dr Khairunnas Rajab M.Ag, mengaku belum pernah dipanggil dan dimintai keterangan dihadapan Jaksa Penyidik.
“Sejauh ini saya belum dipanggil. Karena semua tentu berproses dari bawah, biarkan sajalah pihak kejaksaan melaksanakan tugasnya dan kita tidak perlu menduga-duga siapa lagi yang akan dipanggil, sebab itu kewenangan mereka (jaksa),” kata Khairunnas Rajab kepada Persada Riau, (28/3/24).
Menyikapi persoalan yang sudah ada, sang Rektor meyakini pihak kejaksaan akan bekerja sesuai aturan.
Terpisah saat Persada Riau menghubungi pihak Kejati Riau melalui Bambang Heripurwanto SH MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) membenarkan terkait pelaporan sang rektor masuk ditahap penyeledikan.
“Ya bang, masih pada tahap penyelidikan pengumpulan data data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata pulbaket),” terangnya.
Ketika disinggung materi persoalan apakah pelaporan tersebut adalah pelimpahan dari KPK, Bambang membantah.
“Bukan pelimpahan dari KPK bang. Tidak tahu, mungkin itemnya berbeda,” bebernya.
Informasi sebelumnya pada Selasa, 11 April 2023, Khairunnas Rajab juga dilaporkan ke KPK terkait pemotongan remunerasi pada 1.190 dosen dan pegawai yang bekerja di kampus UIN Suska Riau tersebut.
Selain pemotongan remunerasi, Khairunnas Rajab juga dilaporkan dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya proyek fiktif di salah satu fakultas pada kampus UIN Suska. Kerugian ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.***