PERSADARIAU, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2022 yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah masih terus didalami, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Komisaris PT Amarta Karya, Rabu (11/1).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (11/1).
Kedua orang saksi yang dipanggil, yaitu Ahmad Zainuri selaku Komisaris Utama (Komut) PT Amarta Karya periode 2020 dan Ruspen Saragih selaku Komut PT Amarta Karya.
Pada Jumat (17/6), KPK secara resmi mengumumkan bahwa saat ini sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020. Namun, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman website RMOL, salah satu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.