Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim
Lulusan Sarjana di Riau Masih 13 Persen dari 7 Juta Penduduk Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Korban Pengeroyokan Sajam Dijadikan Tersangka Satreskrim Polres Siak
HukrimNasional

Korban Pengeroyokan Sajam Dijadikan Tersangka Satreskrim Polres Siak

admin
Last updated: 2023/04/01 10:18:41
admin
Share
2 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SIAK –  Jaiman orang tua Yoga, korban pengeroyokan meminta keadilan serta minta kepada Kapolri supaya turun tangan terhadap apa yang saat ini di alami anaknya.

Putranya yang masih berumur 20 tahun itu dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polres Siak dan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Siak dengan sangkaan melakukan penganiayaan dikenakan pasal KUHP 351.

Padahal Putranya merupakan korban Pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang di lakukan beberapa pelaku yang mengakibat mata anaknya nyaris hilang.

“Saya mohon kepada pak Kapolri untuk membebaskan anak saya yang sudah jadi korban Penganiayaan dan saat ini dijadikan tersangka oleh Sat Reskrim Polres Siak serta sudah ditahan,” ungkap Jaiman kepada media ini Jumat (31/3/2023).

Anehnya lagi kata Jaiman sudah jelas pelaku melakukan pelanggaran hukum dan sudah di vonis di pengadilan Negeri Siak saat ini sedang mejalani kurungan di Lembaga Permasyarakatan Siak.

“Itu pun kami tidak terima atas putusan hakim yang memvonis ringan, jelas menggunakan senjata tajam pelakunya,” katanya.

Lanjut Jaiman, sekali lagi ia meminta dan memohon  kepada Kapolri supaya membebaskan putranya yang tak bersalah.

“Kami orang awam tak tau hukum dan mohon Pak Kapolri menolong kami,” sebut Jaiman.

Anggota DPRD Siak Sudarman sangat menyayangkan Korban penganiayaan menggunakan senjata tajam dijadikan tersangka aparat Kepolisian.

“Tentunya kami sangat menyayangkan terjadinya hal seperti itu,” kata Sudarman ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Siak belum lama ini kepada media ini.

Ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Siak Tri Anggoro Mukti SH.MH ketika dikonfirmasi melalui Kasi Pidana Umum Senopati terkait ditahan nya tersangka Yoga tidak ada jawaban melalui saluran WhatsApp nya.

You Might Also Like

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

Lahan Milik Pemda senilai Puluhan Milyar diduduki Perusahaan Swasta

Diduga Kuasai Aset Daerah, Lahan Pemkab Pelalawan Diklaim Perorangan

TAGGED: Korban ditersangkakan, satreskrim polres Siak
admin 2023-04-01
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Putusan Verstek, Gugatan Lingkungan Tenggelam; Hutan Terdegradasi
Daerah 3 jam ago
Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua
Daerah Hukrim 5 hari ago
Hati-hati, Jebakan Batman Pekerjaan Galian Pipa Merusak Kendaraan
Daerah 5 hari ago
Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan
Daerah Hukrim 6 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrim

Penyidikan Kasus Surat Palsu Daftar Caleg, Polres akan Gelar Perkara Kedua

5 hari ago
DaerahHukrim

Dugaan Kuasai Kawasan Hutan Produksi, Yimmy Fujanto Diselidiki Tipidter Polres Pelalawan

6 hari ago
DaerahHukrim

Ssstt! Ada Lahan Empuk Dibalik Rezim Lama : Pemda Ogah Bicara

6 hari ago
DaerahHukrim

Lahan Milik Pemda senilai Puluhan Milyar diduduki Perusahaan Swasta

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?