Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional
Menelisik SPBU 14.284.687 Sitaan Kejaksaan Tinggi Riau
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Hukrim > Kejati Riau Periksa Ketua Koni Pekanbaru, Gempur : Kita Yakin Supremasi Hukum Tegak Lurus
Hukrim

Kejati Riau Periksa Ketua Koni Pekanbaru, Gempur : Kita Yakin Supremasi Hukum Tegak Lurus

admin
Last updated: 2024/01/03 22:56:34
admin
Share
7 Min Read
SHARE
Gambar : ilustrasi/net

PERSADARIAU, PEKANBARU – Sebelumnya Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY, dikukuhkan pamannya sendiri yaitu selaku Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Senin (20/6/2022) malam lalu saat ini diperiksa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dana KONI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sejak jabatan Wali Kota Firdaus habis, posisi Jamil saat ini telah digantikan Indra Pomi Nasution.

Beberapa hari lalu keras isu beredar bahwa MY diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dimana sebelumnya honorer di Pemko Pekanbaru ini (MY) sebelumnya juga diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru kasus yang sama namun Tahun Anggaran (TA) berbeda.

“Anehnya saat diperiksa di Kejari Kota Pekanbaru kasusnya belum terdengar sampai ke pengadilan alias diduga ‘mangkrak’, dan anehnya lagi saat dia diperiksa di Kejati Riau dan kabarnya jalan,” kata Ketua DPD LSM Gempur, Hasanul Arifin, atau yang dikenal dengan panggilan Bung Arief Rabu (3/1/24).

Adapun tuntutan massa aksi ;

Meminta Kejaksaan Agung memerintahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru memeriksa ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Pekanbaru diduga telah melakukan kesalahan dalam melaksanakan kewenangan jabatannya, yaitu mengelola dana hibah KONI kota Pekanbaru sebesar Rp. 3,4 milyar telah dicairkan dan telah digunakan.

Meminta Kejagung memerintahkan Kejari Pekanbaru memeriksa Ketua KONI Pekanbaru lantaran diduga menggunakan sebagian anggaran hibah untuk kepentingan pribadi.

Meminta kejagung memerintahkan Kejari Pekanbaru agar memeriksa ketua, sekretaris dan bendahara KONI Pekanbaru yang diduga melakukan mark up (rekayasa) penggunaan dana hibah sebesar Rp 3,4 Milyar tersebut.

Kata bung Arief “ini Untuk yang kedua kalinya ,semenjak menjabat ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, dimana MY harus kembali berurusan dengan pihak Penegak hukum.

“Sebelumnya dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Pekanbaru yang dianggarkan pada APBD sebesar Rp. 5 miliar lebih juga telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, namun entah apa gerangan yang terjadi laporan kasus KONI ini terkesan jalan ditempat,” kata Arief.

Saat ini di Kejati Riau, dikabarkan MY juga diperiksa dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Pekanbaru TA 2023 “walau tak terdengar di ekspos saya yakin ini akan berjalan sampai ke pengadilan. Kita minta Kejati Riau lebih giat lagi menggali lebih dalam tabir gelap dana KONI ini dan mengungkap keterlibatan pihak lain,” katanya.

“Kita yakin supremasi hukum di Kejati Provinsi Riau sangatlah tegak lurus, terutama tentang tindak pidana korupsi (TPK) dimana pasti akan meningkatkan tingkat kepercayaan publik terhadap penegak hukum sebagaimana prestasi yang diraih oleh Kejaksaan Agung. Hal ini juga merupakan tekad dan cita-cita kepala Kejagung RI dalam membawa institusinya menjadi institusi yang terpercaya oleh masyarakat,” ulas Arief.

Kasus Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY bermula mencuat Riau dari pengaduan perkara gaji karyawan KONI Pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini (tahun 2024).

“Laporan dilayangkan melalui pengacara perwakilan korban Gaji tak dibayarkan ini telah mendapat respon positif dari instansi Kejaksaan Tinggi Riau,” pungkasnya.

Staf Bagian Umum KONI Kota Pekanbaru Angkat Bicara

Staf bagian umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pekanbaru, Irfan Kurniawan, angkat bicara terkait pemanggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau kepada ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY, pada Rabu (3/1/23).

“Alhamdulillah, salah satu Surat Pengaduan perkara gaji karyawan koni pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini tahun 2024 sebanyak 6 orang (Wahyu, Irfan, Tomi, Fema, Ikensia, & Wulan), kini pengaduan sudah dilayangkan melalui pengacara telah mendapat respon positif yakni dari instansi Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Irfan.

Kata Irfan, “dana sebesar Ro. 1.5 M TA. 2023 yang seyogyanya dialokasikan sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang sudah mencantumkan item-item pembiayaan dan tertuang dengan jelas bersama lembar proposal permohonan pencairan tidak teralokasikan, bahkan malah dilakukan perubahan-perubahan RAB dengan tujuan menyesuaikan dengan realisasi & pertanggungjawaban atas kebijakan pembiayaan yang dilakukan secara instan”.

“Hal ini tentu amat sangat merugikan para pihak Cabang Olahraga maupun karyawan. Dengan tidak teralokasikan dana KONI ini dengan benar maka yang tidak terjamah menurut rencana pembiayaan yang sudah dianggarkan sebelumnya,” kata Irfan.

Permasalahan nyata kata Irfan “bukan pada ketersediaan anggaran tapi lebih pada ketidak profesionalnya ketua KONI Kota Pekanbaru menjadi pimpinan. “Kegiatan pembinaan terasa stagnan serta fungsi dan peran KONI Kota Pekanbaru tidak terwujud sebagaimana mestinya,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya saat ini Kejati Riau, dikabarkan memeriksa MY terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana KONI Kota Pekanbaru, TA 2023 .

Kasus laporan Ketua KONI Kota Pekanbaru periode 2022-2026, MY bermula setelah mencuat dari pengaduan perkara gaji karyawan KONI Pekanbaru yang belum dibayarkan sampai saat ini (tahun 2024).

Sebelumnya Forum Mahasiswa Pekanbaru Jakarta (FMPJ) menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendesak agar kasus KONI Kota Pekanbaru agar segera diusut oleh Kejari Kota Pekanbaru, Riau.

Ternyata informasi MY telah diperiksa di Kejati Riau bukan isapan jempol, dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, pada Rabu (3/1/24) membenarkan pemeriksaan ini.

“Benar telah di lakukan klarifikasi terhadap ketua KONI Pekanbaru inisial MY dan pihak-pihak lain yang ada kaitannya dengan laporan tersebut. Pihak-pihak lain yang telah dilakukan klarifikasi yaitu karyawan KONI, pengurus KONI dan keuangan KONI Kota Pekanbaru, pada bulan Desember 2023,” katanya.

Klarifikasi ini menurut Bambang dilakukan untuk mengetahui sejauh mana  kebenaran dari laporan tersebut, dan apakah laporan tersebut sudah memenuhi PP No.43 tahun 2018 tentang Tata Cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah laporan tersebut dapat di tindak lanjuti atau tidak,” pungkas Bambang.**

You Might Also Like

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

Usai Rumahnya Digeledah, KPK Akan Periksa SF Haryanto

admin 2024-01-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Inovasi Energi Terbarukan: Buah Bintaro Potensial Menjadi Bioetanol Pengganti Bensin
Serba - Serbi 4 jam ago
Kabar Akhir Tahun, Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat Termasuk Kajari
Nasional 1 hari ago
AJI Lhokseumawe Kecam Oknum TNI yang Rampas Ponsel Jurnalis di Aceh Utara
Nasional 2 hari ago
DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar
Daerah Hukrim Nasional 2 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahHukrimNasional

DLH Temukan Aktivitas ilegal PT RAPP di Sungai Kampar

2 hari ago
DaerahHukrim

Catatan Hitam Polda Riau,17 Tahun SP3 Illegal Logging 14 Korporasi

4 hari ago
DaerahHukrim

Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp7,9 Miliar di Pelalawan

1 minggu ago
DaerahHukrim

Korupsi Dana PI: Kejati Riau Sita Aset Miliaran Rupiah, Adakah Unsur TPPU?

1 minggu ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?