PERSADARIAU, KUANSING – Kepastian hukum pada perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menjerat oknum anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi masih menjadi tanda tanya bagi publik.
Informasi yang diterima Persadariau.co.id, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) masih terus memproses kasus tersebut. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim, AKP Shilton.
“Mohon do’anya semoga tidak ada kendala. Semua alat bukti sudah kita serahkan (ke kejari) dan setelah berkoordinasi kembali dengan jaksa, untuk pasal yang disangkakan tetap seperti diawal,” ucap AKP Shilton pada hari Rabu, (8/1/25).
Saat ditanya lebih dalam mengenai pasal yang dimaksud, apakah pasal berdasarkan Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Iya bang, dari kita berusaha melengkapi berkas. Namun itu semua nanti kembali lagi bagaimana hakim memutuskan,” sambungnya dalam percakapan via telepon WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, Shilton katakan, saat ia akan menyidik kembali perkara ini, batas waktunya sudah berakhir. Di dalam peraturan, masa penyidikan pidana kehutanan telah ditetapkan selama 90 hari.
Senada dengan Kasat Reskrim, ahli hukum pidana Dr Erdianto Effendi SH M.Hum juga mengatakan demikian. Namun bukan serta merta kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kalau penyidikan tidak selesai dalam waktu itu (90hari). Maksudnya tidak selesai ini, mungkin yang dicari tidak ditemukan atau tidak ada titik terang. Maka dapat diambil alih oleh penuntut umum,” kata Dr Erdiyanto saat diwawancarai PersadaRiau di ruang kerjanya.
Dijelaskan Erdiyanto, dalam penetapan status tersangka terhadap seseorang harus ada kepastian, agar orang tersebut tidak seperti tersandera hukum dan supaya tidak menimbulkan kesan negatif di muka umum.
Diketahui sebelumnya, kasus ini sempat terhenti akibat terhambat Surat Telegram (ST) Kapolri, yang mana seluruh jajaran Polri diperintahkan untuk menunda proses lidik dan sidik terhadap peserta pemilu yang tersandung masalah hukum.
Penegakkan hukum dapat dilanjutkan kembali setelah tahapan kontestasi politik selesai, yaitu sampai pada pengucapan sumpah janji atau pelantikan yang dilaksanakan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Dr Erdiyanto berpendapat, “Kalau situasi seperti ini, bukannya karena tidak ada kejelasan proses hukum. Tapi Kapolri bersikap arif untuk mendahulukan kegiatan politik berlangsung hingga tuntas,” jelasnya.
“Setelah tahapan kegiatan politik selesai, maka penegakkan hukum dapat dilanjutkan kembali. Jadi yang dimaksud dengan tenggat waktu 90 hari itu dalam hal kalau tidak ada kejelasan sedangkan peristiwa ini kan jelas karena ada penundaan sesuai arahan Kapolri,” pungkasnya.
Menurutnya, Surat Telegram Kapolri merupakan suatu kebijakan yang diambil agar masyarakat tidak memandang penegakkan hukum terkesan ditunggangi untuk kepentingan politik menjatuhkan reputasi peserta Pemilu maupun Pilkada.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana kehutanan ini hampir genap berusia 20 bulan sejak dilaporkan ke Polres Kuansing pada bulan Mei 2023 lalu dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023.
Tersangka diduga melanggar Pasal 22 Jo Pasal 102 Ayat (1) dan/atau Pasal 23 Jo Pasal 103 Ayat (1) Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sus