PERSADARIAU, KAMPAR – Kapolsek Kampar Kiri Kompol Muhammad Daud SH, lebih memilih diam dan terkesan seperti alergi dengan media, saat ditanya mengenai hal yang berbau kegiatan gelap, (14/12/24).
Usai di informasikan melalui berita, susana hati Kapolsek ini seketika berubah. Ia memblokir akun WhatsApp sejumlah jurnalis, bahkan konfirmasi pun di abaikan.
Sikap pejabat Polri tersebut menarik perhatian Ketua Harian DPP Gerakan Sungguh Suara Sejati (G3S), Jaya. Ia mengkritik cara Kapolsek Kampar Kiri yang cenderung dingin.
“Sebagai pemangku jabatan pada instansi atau lembaga pemerintah, sejatinya harus mampu menghadapi media. Aneh saja jika seorang petinggi malah anti di kritik ataupun di berondong pertanyaan oleh media,” kata Ketua Harian G3S, Minggu (15/12/24).
Apalagi, lanjut Jaya, informasi itu adalah kegiatan-kegiatan tak legal yang sangat bertentangan dengan Undang Undang dan aturan hukum negara.
“Sudah sepatutnya ditindak tegas para pelaku usaha penambangan tak berizin dan semoga saja di Riau ini tidak terjadi seperti di Sumatera Barat dan beberapa daerah lain, di mana ada oknum penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas tambang illegal,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, bisnis tambang galian C di Kampar Kiri kembali marak beroperasi. Dari keterangan warga setempat, aktivitas ini turut melibatkan pemuka masyarakat desa.
Selain Datuk YN, tokoh adat lain yang diduga berkecimpung dilingkaran bisnis haram itu adalah Datuk DTG. Masing-masing memiliki peran pada lokasi tambang yang berlainan tempat.
Menurut data Online Single Submission (OSS) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, tidak ada menerbitkan perizinan pertambangan di lokasi tersebut.
Merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyelenggara pertambangan wajib memiliki Izin yang sah dari pemerintah. Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. **