PERSADARIAU, SYI’AR – Beberapa kebiasaan yang bahkan kerap dilakukan oleh kaum muslimin itu sendiri adalah melakukan transaksi jual-beli pada waktu sholat Jum’at. Padahal hal tersebut telah di jelaskan di dalam Al-Qur’an.
Nah, ternyata ada larangan tegas loh yang Allah telah sebutkan melalui Al-Qur’an mengenai larangan adanya transaksi jual-beli ketika waktu sholat Jum’at telah tiba. Bahkan hukumnya menjadi haram.
Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at.
Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.
Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9.
Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at).
Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab.
Ditulis Oleh : Zulkifli
Sumber : Kampusitahnews