Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah
Tambak udang di Bengkalis (ilustrasi)
Penyidikan Kasus Tambak Udang Bengkalis Hanya di Dua Lokasi
Daerah Hukrim
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Serba - Serbi > Jangan Lakukan Ini Ketika Adzan Jum’at Telah Berkumandang, Al-Qur’an Tegas Melarangnya
Serba - SerbiSyi'ar

Jangan Lakukan Ini Ketika Adzan Jum’at Telah Berkumandang, Al-Qur’an Tegas Melarangnya

admin
Last updated: 2023/02/03 12:53:10
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, SYI’AR – Beberapa kebiasaan yang bahkan kerap dilakukan oleh kaum muslimin itu sendiri adalah melakukan transaksi jual-beli pada waktu sholat Jum’at. Padahal hal tersebut telah di jelaskan di dalam Al-Qur’an.

Nah, ternyata ada larangan tegas loh yang Allah telah sebutkan melalui Al-Qur’an mengenai larangan adanya transaksi jual-beli ketika waktu sholat Jum’at telah tiba. Bahkan hukumnya menjadi haram.

Namun terlepas dari itu, sebagai bentuk tawaashau bil haq wa thawaashau bis shabr semoga tulisan ringkas ini menjadi pengingat bagi penulis pribadi dan kaum muslimin secara umum bahwa pentingnya tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang akhirnya dapat melalaikan kewajiban melaksanakan shalat jum’at.

Dalam Al-Qur’an Surah al Jumu’ah [62] : 9 , Allah ﷻ berfirman. Yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui“. Secara tersirat, pada ayat ini ada perintah untuk segera melaksanakan shalat jum’at dan meninggalkan jual beli.

Terkait dengan salah satu pihak yang tidak wajib melaksanakan shalat jum’at, Dr. Muhammad az Zuhaili kembali menjelaskan bahwa haram jual belinya apabila salah satu pihak adalah orang yang wajib shalat jum’at dan pihak yang kedua tidak wajib melaksanakan shalat jum’at. Keduanya tetap berdosa, karena pihak yang pertama mempunyai kewajiban untuk shalat jum’at akan tetapi melalaikannya sebab melakukan jual beli. Sedangkan pihak kedua berdosa karena terlibat dalam hal melalaikan kewajiban shalat jum’at pihak pertama. Dosa tersebut terjadi ketika adzan kedua dikumandangkan berdasarkan apa yang tersirat dari ayat QS al Jumu’ah 9.

Kondisi Terakhir, apabila seorang yang wajib shalat Jum’at mendengar seruan adzan Jum’at setelah itu dia segera untuk menuju mesjid untuk melaksanakan shalat jum’at tetapi diperjalanan dia melakukan aktifitas jual beli dan masih dalam keadaan menuju ke mesjid, tidak diam (hingga meninggalkan shalat jum’at) atau sudah sampai di mesjid kemudian melakukan transaksi jual beli, maka hukumnya tidak haram akan tetapi jual beli di mesjid hukumnya makruh. Hal ini disebabkan karena maksud dari larangan meninggalkan jual beli pada QS al Jumu’ah ayat 9 di atas adalah untuk tidak menunda-nunda pergi ke mesjid (sehingga tidak melaksanakan shalat jum’at).

Kesimpulannya, pertama; keharaman jual beli dan aktifitas-aktifitas lain pada saat tiba waktu shalat jum’at sangat erat kaitannya dengan apakah seorang muslim itu adalah berstatus wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak. Kalau kita termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jum’at atau tidak ada udzur, mestinya kita tidak ada pilihan selain meninggalkan berbagai macam aktifitas atau pekerjaan untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Kedua; berkaitan dengan waktu shalat jum’at itu sendiri, jangan sampai pekerjaan atau aktifitas apapun akhirnya membuat kita lalai dalam melaksanakan shalat jum’at. Maka lebih baik kita bergegas untuk bersiap-siap di awal waktu untuk segera melaksanakan shalat jum’at. Allahu A’lam Bis Shawab.

Ditulis Oleh : Zulkifli

Sumber : Kampusitahnews

 

You Might Also Like

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

Semangat Ramadan di SDIT Muhammadiyah: Pesantren Kilat dan Buka Puasa Bersama

Ramadan 2026, Z Park Jadi Tempat Ngabuburit dan Buka Puasa Paling Favorit di Pelalawan

JMSI Pelalawan Gelar Bukber dan Berbagi, 30 Paket Sembako Disalurkan ke Tukang Becak

Tangis Haru Ibu Pemulung Pecah Saat ke 5 Anaknya Diajak HT Grup Belanja Baju Lebaran

TAGGED: Hukum Jual-beli, Rahasia Hari Jum'at
admin 2023-02-03
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Kecelakaan kerja (ilustrasi)
Rentetan Kecelakaan Kerja yang Menimpa Pekerja di Riau
Daerah 8 jam ago
Dukungan Publik Kepada Bappeda Pelalawan Tindak Tegas Perusahaan Tak Laporkan CSR
Daerah 21 jam ago
Aktivis HMI Desak Polres Pelalawan Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Z Park
Daerah 1 hari ago
BPJS Bukan Alasan, Bupati Zukri Tegaskan Pelayanan RSUD Selasih Harus Adil
Daerah 1 hari ago

Berita Rekomendasi

DaerahSerba - Serbi

Gunakan Formasi Menyerang, Kabaras FC Juara FG Muda Liga 2026

2 minggu ago
Serba - Serbi

Semangat Ramadan di SDIT Muhammadiyah: Pesantren Kilat dan Buka Puasa Bersama

1 bulan ago
DaerahEkonomiSerba - Serbi

Ramadan 2026, Z Park Jadi Tempat Ngabuburit dan Buka Puasa Paling Favorit di Pelalawan

1 bulan ago
Serba - Serbi

JMSI Pelalawan Gelar Bukber dan Berbagi, 30 Paket Sembako Disalurkan ke Tukang Becak

1 bulan ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?