Foto: Air hitam diduga limbah mencemari anak sungai
PERSADARIAU, PELALAWAN — Lingkar Aktivis Riau (LAR) laporkan PT Sari Lembah Subur (PT SLS) atas pelanggaran PP nomor 38 tahun 2011 ke Gakkum KLHK.
Endri Lafranpane, ketua LAR mengatakan ada temuan perbuatan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Astra Agro Lestari berupa mengalih fungsikan Daerah aliran sungai (DAS) Genduang kecamatan Pangkalan Lesung dan Sungai Tanglo.
” ada sekitar 3.000 meter kami temukan di Sungai Genduang sepanjang DAS ditanami sawit,” katanya kepada Persadariau, Jum’at (22/12/2023).
Beberapa pekan lalu sebelumnya Komisi dua DPRD Pelalawan bersama dinas lingkungan hidup (DLH) telah melakukan sidak di PT Sari Lembah Subur untuk memeriksa bangunan waduk Water Treatment Plant (WTP) yang diyakini berada tepat di sungai Tanglo.
Namun hasil dari sidak kedua lembaga itu sampai saat ini belum diketahui bagaimana tindak lanjutnya.
” belum ada sampai sekarang, ini kita langsung ke Gakkum aja,” ujar Lafranpane.
Dugaan adanya “main mata” antara pihak perusahaan dengan DLH Pelalawan diberitakan sebelumnya akan dilaporkan secara hukum ke Polda Riau oleh penggiat lingkungan.
Sunter terdengar adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta ke oknum DLH Pelalawan yang turun melakukan pemeriksaan pada tahun 2020 silam. Meski analisis yuridis menyatakan pihak perusahaan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan, namun sampai detik ini belum ada tindakan sanksi tegas dari pihak DLH Pelalawan.
FA