Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata
Lokasi tambak udang vannamei PT Genesis Kembong Jaya
Aset Negara atau Ladang Bisnis? Tambak Udang di Bengkalis Jadi Polemik
Daerah
Abrasi di pesisir kabupaten bengkalis
RUMUS Riau Berharap Kapolda Serius Berantas Perusakan Mangrove
Daerah
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Hampir 2 Tahun Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Riau Belum Terungkap
Daerah

Hampir 2 Tahun Kasus Perambahan Kawasan Hutan di Riau Belum Terungkap

admin
Last updated: 2024/12/25 13:02:52
admin
Share
2 Min Read
Foto: Ilustrasi (net)
SHARE

PERSADARIAU, KUANSING – Kegiatan perusakan kawasan hutan banyak terjadi di Provinsi Riau, ini karena lahan hutan negara sangat diminati para cukong untuk digarap.

Pada Mei 2023 lalu, ada temuan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan itu ditemukan oleh tim Kehutanan saat melakukan patroli dalam kawasan hutan lindung yang berada di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi.

“Kami telah mengamankan dua pekerja bersama satu unit excavator merk CAT berwarna kuning yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di desa sungai kelelawar kecamatan hulu kuantan,” ucap Kepala KPH Singingi pada masa itu, kepada media (13/5/23).

Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat tegas melarang berkegiatan di kawasan hutan dengan cara tidak sah.

Bagi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun, serta diwajibkan membayar denda berjumlah miliaran rupiah.

Anehnya, hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau belum menampakan tindakan tegas terhadap pelaku pembabatan kawasan hutan.

Padahal Dinas LHK memiliki personil Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pengusutan tindak kejahatan kehutanan.

Disinggung soal apa saja proses hukum yang telah dilakukan Penyidik DLHK terhadap para pihak yang diduga terlibat perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

Agus Suryoko selaku Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum DLHK Riau tidak menjawab apa yang ditanyakan kepadanya.

“Waalaikumsalam, maaf saya lagi umrah (ibadah umrah). Coba ke KPH ya,” ujar Agus Suryoko kepada Persadariau.co.id, pada Senin (24/12/24).

Terpisah, Kepala UPT KPH Singingi dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan LHK pada DLHK Riau, belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan media.

Sus

You Might Also Like

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

Aset Negara atau Ladang Bisnis? Tambak Udang di Bengkalis Jadi Polemik

RUMUS Riau Berharap Kapolda Serius Berantas Perusakan Mangrove

admin 2024-12-24
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV
Daerah 2 hari ago
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Advertorial Daerah 2 hari ago
Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
Daerah Pariwisata 3 hari ago
Lokasi tambak udang vannamei PT Genesis Kembong Jaya
Aset Negara atau Ladang Bisnis? Tambak Udang di Bengkalis Jadi Polemik
Daerah 3 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Hari Fitro Adha Pimpin PPNI Pelalawan, Unggul Tipis dalam Musda IV

2 hari ago
AdvertorialDaerah

Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Tekankan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat

2 hari ago
DaerahPariwisata

Perjalanan Wahyu Trinanda Puteri Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

3 hari ago
Lokasi tambak udang vannamei PT Genesis Kembong Jaya
Daerah

Aset Negara atau Ladang Bisnis? Tambak Udang di Bengkalis Jadi Polemik

3 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?