PERSADARIAU, KUANSING – Kegiatan perusakan kawasan hutan banyak terjadi di Provinsi Riau, ini karena lahan hutan negara sangat diminati para cukong untuk digarap.
Pada Mei 2023 lalu, ada temuan aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh di Desa Sungai Kelelawar Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan itu ditemukan oleh tim Kehutanan saat melakukan patroli dalam kawasan hutan lindung yang berada di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi.
“Kami telah mengamankan dua pekerja bersama satu unit excavator merk CAT berwarna kuning yang beroperasi dalam kawasan hutan lindung, tepatnya di desa sungai kelelawar kecamatan hulu kuantan,” ucap Kepala KPH Singingi pada masa itu, kepada media (13/5/23).
Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sangat tegas melarang berkegiatan di kawasan hutan dengan cara tidak sah.
Bagi yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun, serta diwajibkan membayar denda berjumlah miliaran rupiah.
Anehnya, hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau belum menampakan tindakan tegas terhadap pelaku pembabatan kawasan hutan.
Padahal Dinas LHK memiliki personil Polisi Kehutanan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pengusutan tindak kejahatan kehutanan.
Disinggung soal apa saja proses hukum yang telah dilakukan Penyidik DLHK terhadap para pihak yang diduga terlibat perambahan kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.
Agus Suryoko selaku Kepala Sub Koordinator Penegakkan Hukum DLHK Riau tidak menjawab apa yang ditanyakan kepadanya.
“Waalaikumsalam, maaf saya lagi umrah (ibadah umrah). Coba ke KPH ya,” ujar Agus Suryoko kepada Persadariau.co.id, pada Senin (24/12/24).
Terpisah, Kepala UPT KPH Singingi dan Kepala Bidang Penaatan dan Penataan LHK pada DLHK Riau, belum memberikan penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan media.
Sus