PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus yang menimpa Sarli dan Anji Mardiator, tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, yang di laporkan oleh PT Triomas Foresty Development Indonesia. Telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui 2 (dua) Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/I/RES.1.112/2023/Ditreskrimum Tanggal 15 November 2022 atas nama Anji Mardiator, dan S.Tap/11/I/RES.1.112/2023/Ditreskrimum Tanggal 24 Januari 2023 atas nama Sarli.
Mardun SH dan Ozi Nofandi SH selaku kuasa hukum dari Sarli dan Anji Mardiator, terus berupaya melakukan perlawanan hukum demi membela kepentingan klien nya yang telah di tetapkan sebagai tersangka.
“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Mabes Polri mengenai proses dan hasil penyidikan oleh pihak Ditreskrimum Polda Riau. Dan gelar perkara sudah dilaksanakan melalui Biro Wassidik Mabes di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023,” ucap Mardun.
Selain itu, Permohonan Penghentian Perkara juga telah di mohonkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam surat dengan nomor : 0036/KHE/III/2023 Tertanggal 6 Maret 2023 dan surat bernomor : 0050/KHE/III/2023 Tanggal 24 Maret 2023 oleh Tim pengacara dari kantor hukum Etos ini.
“Hari ini kami mendatangi Kejati adalah guna mempertanyakan jawaban atas surat permohonan untuk klien kami, kita juga sudah dua kali berkirim ke Kejati,” kata Mardun pada beberapa awak media saat keluar dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Rabu (24/5/24).
“Kami mengharapkan ada kepastian hukum dalam persoalan ini, agar klien kami dapat lepas dari jeratan hukum,” tambah Mardun.
Dijelaskan Mardun, pihak Kejati tengah mendalami berkas perkara klien nya sebagaimana yang tertuang dalam permohonan penghentian perkara tersebut.
“Tadi kami sudah berdialog tatap muka dengan Aspidum Kejati, saat ini pihak kejaksaan masih mempelajari seluruh berkas-berkas kasus ini,” jelasnya.
Pelaporan yang di laporkan Pelapor, berawal dari adanya kesepakatan antara Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dengan PT Triomas FDI. Kedua belah pihak telah menyepakati atas kewajiban masing-masing sesuai isi surat perjanjian tersebut. Namun dalam perjalanannya, pihak PT Triomas FDI yang terlebih dahulu mengingkari isi perjanjian, yaitu tidak memenuhi janji atas pembangunan perkebunan kebun kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 718 hektare bagi masyarakat. (Sus)