Persadariau.co.idPersadariau.co.id
  • Ekonomi
  • Politics
  • Pariwisata
  • Hukrim
  • Daerah
  • Nasional
  • Syi’ar
  • Advertorial
  • Serba – Serbi
Notification Show More
Latest News
Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi
Pemimpin Redaksi, Suwarjono
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
Nasional
Aa
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Aa
  • Ekonomi
  • Politics
  • Advertorial
  • Daerah
  • Nasional
  • Hukrim
  • Pariwisata
  • Syi’ar
  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kontak
Follow US
  • Advertise
© 2023 Persadariau.co.id All Rights Reserved. Developed by Tokoweb.co
Persadariau.co.id > Blog > Daerah > Guna Mendapatkan Kepastian Hukum Kliennya, Mardun Mendatangi Kejakasaan Tinggi Riau
DaerahHukrim

Guna Mendapatkan Kepastian Hukum Kliennya, Mardun Mendatangi Kejakasaan Tinggi Riau

admin
Last updated: 2023/05/25 12:53:35
admin
Share
3 Min Read
SHARE

PERSADARIAU, PEKANBARU – Kasus yang menimpa Sarli dan Anji Mardiator, tersangka dugaan tindak pidana penggelapan, yang di laporkan oleh PT Triomas Foresty Development Indonesia. Telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui 2 (dua) Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/10/I/RES.1.112/2023/Ditreskrimum Tanggal 15 November 2022 atas nama Anji Mardiator, dan S.Tap/11/I/RES.1.112/2023/Ditreskrimum Tanggal 24 Januari 2023 atas nama Sarli.

Mardun SH dan Ozi Nofandi SH selaku kuasa hukum dari Sarli dan Anji Mardiator, terus berupaya melakukan perlawanan hukum demi membela kepentingan klien nya yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

“Sebelumnya kami sudah melaporkan ke Mabes Polri mengenai proses dan hasil penyidikan oleh pihak Ditreskrimum Polda Riau. Dan gelar perkara sudah dilaksanakan melalui Biro Wassidik Mabes di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023,” ucap Mardun.

Selain itu, Permohonan Penghentian Perkara juga telah di mohonkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam surat dengan nomor : 0036/KHE/III/2023 Tertanggal 6 Maret 2023 dan surat bernomor : 0050/KHE/III/2023 Tanggal 24 Maret 2023 oleh Tim pengacara dari kantor hukum Etos ini.

“Hari ini kami mendatangi Kejati adalah guna mempertanyakan jawaban atas surat permohonan untuk klien kami, kita juga sudah dua kali berkirim ke Kejati,” kata Mardun pada beberapa awak media saat keluar dari bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau, Rabu (24/5/24).

“Kami mengharapkan ada kepastian hukum dalam persoalan ini, agar klien kami dapat lepas dari jeratan hukum,” tambah Mardun.

Dijelaskan Mardun, pihak Kejati tengah mendalami berkas perkara klien nya sebagaimana yang tertuang dalam permohonan penghentian perkara tersebut.
“Tadi kami sudah berdialog tatap muka dengan Aspidum Kejati, saat ini pihak kejaksaan masih mempelajari seluruh berkas-berkas kasus ini,” jelasnya.

Pelaporan yang di laporkan Pelapor, berawal dari adanya kesepakatan antara Koperasi Produsen Satu Hati Penyengat dengan PT Triomas FDI. Kedua belah pihak telah menyepakati atas kewajiban masing-masing sesuai isi surat perjanjian tersebut. Namun dalam perjalanannya, pihak PT Triomas FDI yang terlebih dahulu mengingkari isi perjanjian, yaitu tidak memenuhi janji atas pembangunan perkebunan kebun kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) seluas 718 hektare bagi masyarakat. (Sus)

You Might Also Like

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan

Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan

Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS

Polisi di Riau Seakan Tak Berdaya Ungkap Kasus Karhutla di Pelalawan

TAGGED: Hukum, Kejati riau, Mardun
admin 2023-05-25
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tetap Terhubung

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe
- Advertisement -

Berita Terupdate

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Daerah 21 jam ago
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan
Daerah 2 hari ago
Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan
Daerah 2 hari ago
Homeless Media, Instrumen Penting Menyuarakan Isu Lingkungan
Serba - Serbi 4 hari ago

Berita Rekomendasi

Daerah

Hari Pengayoman ke-81, Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan

21 jam ago
Kondisi perusakan hutan dan alih fungsi lahan
Daerah

Ketika Hutan Riau Porak Poranda, Reboisasi Bukanlah Penebusan

2 hari ago
Daerah

Tuntut Upah 2 Bulan, Puluhan Pekerja PT Merdeka Baja Mas Datangi Disnaker Pelalawan

2 hari ago
Daerah

FEIS UIN Suska Riau Mantapkan Implementasi Kurikulum Berbasis OBE Melalui Workshop RPS

7 hari ago
//

Kami menyadari beberapa kelemahan terkadang menjadi tantangan bagi kami. Namun kami terus berbenah dan meng-Upgrade kemampuan team kami

Informasi

  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Perusahaan

  • Tentang Kami
  • Layanan Kami
  • Network
  • Kontak
Alamat Kantor
Komplek MPR E26, Panam, Pekanbaru, Riau
Informasi Kontak
Direktur:    085274097354
Pimred:   082283001167
Email:    persadaoffice18@gmail.com
Persadariau.co.idPersadariau.co.id
Follow US

© 2023 Persadariau.co.id - Developed by Tokoweb.co

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?